Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025

Jumat, 11 Oktober 2024 Ramdhoni 1885



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025.


Dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, persiapan penerapan retribusi ini mulai digodok sepanjang 2024.

VIDEO TERKAIT
0810_Ramdhoni_DLH DKI Beri Penghargaan Bagi Para Pahlawan Lingkungan Jakarta.mp4

Dinas LH Gelar Anugerah Masyarakat Peduli Lingkungan 2024

2707_yoanna_ciliwung LH.mp4

32 Perahu Botol Plastik Bekas Meriahkan Festival Cilung 2024

VIDEO LAINNYA
Kajian Islam.mp4

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Forum Ekonomi.mp4

Buka JEF 2025, Pramono Dorong Pertumbuhan Ekonomi Menuju Kota Global