Sabtu, 20 Januari 2024 Fitzgerald Yohanes Edward 1082
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.
Penertiban dilakukan di Jalan Salemba Raya, tepatnya dari Gedung Kemensos hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) Salemba Capitol Park, Jumat (19/1).