Jumat, 11 Agustus 2023 Ramdhoni 1069
Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna mengendalikan polusi udara.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Jumat (11/8).