Selasa, 17 Januari 2017 Izzudin 1496
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1/2016). Kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait perubahan tata tertib di dewan dan komisi terkait adanya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad mengatakan, ada sejumlah perubahan yang ditanyakan oleh DPRD Kalimantan Selatan. Selain mengenai tata tertib dewan juga ikut dikonsultasikan terkait dinas yang digabung atau dipisah. Salah satu yang dibahas berkaitan dengan masalah perizinan atau Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang sekarang berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebelumnya dua badan tersebut berada didua komisi yaitu BPTSP di Komisi A dan Penanaman Modal di Komisi B.