Anggaran Diklat Satpol PP Dikembalikan

Rabu, 07 September 2016 Adi Alfiyan 1530


Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang dibahas yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ), Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah ( Bappeda ), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta pemerintahan 5 Wilayah Kota serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Salah satu yang dibahas yakni anggaran Satuan Polisi Pamong Praja terkait Diklat Pembentukan Polisi Pamong Praja Tingkat Dasar Pola 150 Jam dengan anggaran sebesar Rp 5,7 triliyun yang pada pembahasan sebelum nya dihapus dan usai dilakukan pembahasan anggaran tersebut harus dikembalikan. Hal itu dilakukan karena satpol pp sangat membutuhkan Diklata demi terwujudnya Satpol PP yang berkualitas sebagai garda terdepan penegakan perda dan pengamanan pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

VIDEO TERKAIT
0609_BanggarKJMU.flv

Banggar DPRD DKI Sahkan Anggaran KJMU

0509_rapat_banggar-.flv

Eksekutif dan Legislatif Bahas Anggaran Distankam

0109_PMPDharmaJaya.flv

PMP PD Dharma Jaya Disetujui Rp 98 Miliar

VIDEO LAINNYA
jakpro.mp4

Ngider Utara, Wawalkot Jakut Puji Fasilitas RPTRA Jakpro Asri

engjitex.mp4

Rano Optimistic JITEX 2025 Transactions Exceed Target

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik