DKI Fasilitasi Warga Rawajati Miliki Tempat Usaha

Kamis, 01 September 2016 Bayu Suseno 1460


Penertiban bangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan upaya untuk merefungsi lahan yang ada di kawasan Rawajati. Terlebih lahan tersebut merupakan lahan hijau yang telah berubah fungsi. Untuk itu, melalui penertiban ini maka refungsi lahan bisa kembali tertata dan dapat menghilangkan kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (01/09/2016). Lebih lanjut Basuki menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan hanya memberikan tempat relokasi ke Rumah Susun (Rusun) bagi warga Rawajati, namun juga memfasilitasi warga yang memiliki usaha ke PD Pasar Jaya. Dengan upaya ini maka warga yang direlokasi tidak kehilangan mata pencariannya.

VIDEO TERKAIT
0808_GUB_Rapim_08.flv

DKI Berencana Hapuskan PBB utuk Rumah Tinggal

0508_wahyu_demoPasar.flv

Pedagang Pasar Minta Penjelasan Terkait SK Kepemilikan Kios

0208_bongkaran_bangunan_1.flv

Satpol PP Bongkar 16 Bangli di Ciracas

VIDEO LAINNYA
JAKI Video.mp4

Optimalkan Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

revKPKP Jakbar Kurban.mp4

Sudin KPKP Jakbar Periksa 3.628 Ekor Hewan Kurban

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik