DKI Berencana Hapuskan PBB utuk Rumah Tinggal

Senin, 08 Agustus 2016 Bayu Suseno 1855


Pemprov DKI Jakarta berencana akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal. Namun pemungutan pajak pembangunan dan usaha harus jelas. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dibalai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8/2016) mengatakan Pemprov DKI merencanakan kedepan rumah tinggal tidak dikenakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk itu, pemungutan pajak pembangunan dan usaha harus jelas. Lebih lanjut Basuki menambahkan, untuk rumah tinggal yang dijual akan dikenakan pajak. Hal tersebut lantaran dalam penjualan rumah mendapatkan untung. Selain itu, perubahan keperuntukan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha pun dikenakan pajak. Nantinya, bila wajib pajak tidak menaatinya maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang akan dibuat.

VIDEO TERKAIT
2605_GubPBB.flv

Basuki Wacanakan Hapus PBB di Ibukota

0809_bayu_pbbgratis.flv

Pemprov DKI Berencana Bebaskan PBB-P2

0809_PBB_UPPD_314M.flv

PBB UPPD Kebayoran Baru Per 31 Agustus 2015 Tembus 314 Milyar

VIDEO LAINNYA
PNLG.mp4

Rano Ungkap Tantangan dan Potensi Jakarta di PNLG 2025

Rakor Koperasi.mp4

Dinas PPKUKM Dukung Penuh Operasional KKMP di Jakart