Senin, 18 Juli 2016 Bayu Suseno 1477
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantarkan putra-putrinya dihari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2016). Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menga takan dirinya tidak melarang maupun memberikan dispensasi kepada PNS. Karena untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk adalah kebijakan masing-masing pegawai. Terlebih PNS memiliki jatah cuti setiap tahunnya sebanyak 12 hari.