Satpol PP Diminta Tak Pandang Bulu Tertibkan Atribut Parpol

Senin, 17 Maret 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 2587

atribut_parpol_copot_satpol_stok3.jpg

(Foto: doc)

Banyaknya atribut partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah tempat terlarang kian menimbulkan kesan kumuh dan semrawut di ibu kota. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo meminta Satpol PP untuk tanpa pandang bulu menertibkan atribut parpol maupun caleg yang dipasang disembarang tempat. 

Diakui Jokowi, dirinya juga masih melihat atribut parpol maupun caleg yang hingga kini masih terpasang di tempat terlarang seperti tempat ibadah, lembaga pemerintahan dan lain sebagainya. "Kemarin saya lihat ada yang di taman, di tol, di tempat ibadah, dan di ruang pemerintah itu kan tidak boleh. Saya nanti telepon Satpol dan Bawaslu," ujar Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/3).

Meski telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan, dirinya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan atribut parpol. Dirinya meminta kepada Satpol PP untuk mencabut semua atribut parpol yang berada di tempat terlarang. "Itu kan yang urus Satpol PP dan Bawaslu, tidak pandang bulu," katanya.

Selain itu, spanduk dukungan kepada dirinya yang terpasang di Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat juga akan ditertibkan. Jokowi mengaku banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh parpol soal pemasangan bendera, spanduk ataupun baliho, karena sosialisasi peraturan yang rendah. Oleh sebab itu, banyak parpol yang memasang atribut di sembarang titik.

Ditambahkan Jokowi, dengan penertiban atribut kampanye yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu, mudah-mudahan partai politik semakin taat mengikuti peraturan.

Tak hanya itu, pemasangan atribut parpol di tempat terlarang juga dikeluhkan warga maupun pengendara.

Pantauan beritajakarta.com, atribut parpol maupun caleg terlihat dipasang bertumpuk di ruang terbuka hijau (RTH). Bahkan, banyak bendera parpol yang menjorok ke jalan hingga membahayakan pengendara.

Selain itu, gambar-gambar partai juga ditempel di fasilitas umum seperti boks telepon umum, jembatan penyeberangan, ataupun tiang listrik hingga membuat kotor dan semrawut.


BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3873

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 447

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1135

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks