Kafe dan Bar Bukan untuk Legalkan Mabuk-mabukan

Jumat, 24 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 4242

Catut Nama Sekolah, EO Pesta Bikini Harus Dipolisikan

(Foto: Yopie Oscar)

Sejak 16 April lalu, minimarket telah dilarang menjual minuman keras (miras). Tujuannya agar peredarannya bisa dibatasi, khususnya untuk anak-anak muda. Namun, minuman tersebut masih bisa dibeli di supermarket dan kafe, tapi tetap dengan persyaratan khusus. Sebab, keberadaan tempat itu bukanlah untuk memfasilitasi pengunjung untuk mabuk-mabukan.

Tapi, yang harus digarisbawahi bahwa itu (kafe dan bar) bukan untuk melegalisasi meraka yang mabuk-mabukan loh ya

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengakui, masih banyak kafe, restoran, dan bar yang menjual minuman beralkohol di ibu kota. Salah satunya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, keberadaan tempat menjual miras tersebut tidak bisa dipandang sebagai upaya memfasilitasi masyarakat Jakarta untuk mabuk-mabukan.

"Sekarang ini sebetulnya kafe dan bar sudah menyediakan anggur, wine. Kan ada wine and sugar itu saya lihat di Kemang. Tapi, yang harus digarisbawahi bahwa itu (kafe dan bar) bukan untuk melegalisasi meraka yang mabuk-mabukan loh ya," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (24/4).

Menurutnya, keberadaan kafe dan bar yang menjual miras lebih bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan para wisatawan maupun individu yang memang mengkonsumsi minuman tersebut. Karena itu, Djarot juga berharap agar pembatasan miras ini tidak akan menurunkan kunjungan wisatawan ke ibu kota. Terlebih, wisatawan telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

BERITA TERKAIT
Minimarket Diminta Selekstif Jual Miras

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Selasa, 20 Januari 2015 6948

razia miras dok beritajakarta

30 Dus Miras Disita di Jakbar

Selasa, 21 April 2015 3007

Sudin Sosial Jaktim Mulai Razia PMKS

Meresahkan, PMKS Mabuk Dirazia

Jumat, 08 Agustus 2014 27321

Minimarket di 3 Kecamatan Dirazia Miras

Satpol PP Sisir Minimarket Penjual Miras

Senin, 20 April 2015 4097

Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras

Toko Khusus Miras Harus Izin Menteri Perdagangan

Jumat, 24 April 2015 9706

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469102

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308193

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284404

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261041

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196652

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik