Kafe dan Bar Bukan untuk Legalkan Mabuk-mabukan

Jumat, 24 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 4912

Catut Nama Sekolah, EO Pesta Bikini Harus Dipolisikan

(Foto: Yopie Oscar)

Sejak 16 April lalu, minimarket telah dilarang menjual minuman keras (miras). Tujuannya agar peredarannya bisa dibatasi, khususnya untuk anak-anak muda. Namun, minuman tersebut masih bisa dibeli di supermarket dan kafe, tapi tetap dengan persyaratan khusus. Sebab, keberadaan tempat itu bukanlah untuk memfasilitasi pengunjung untuk mabuk-mabukan.

Tapi, yang harus digarisbawahi bahwa itu (kafe dan bar) bukan untuk melegalisasi meraka yang mabuk-mabukan loh ya

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengakui, masih banyak kafe, restoran, dan bar yang menjual minuman beralkohol di ibu kota. Salah satunya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, keberadaan tempat menjual miras tersebut tidak bisa dipandang sebagai upaya memfasilitasi masyarakat Jakarta untuk mabuk-mabukan.

"Sekarang ini sebetulnya kafe dan bar sudah menyediakan anggur, wine. Kan ada wine and sugar itu saya lihat di Kemang. Tapi, yang harus digarisbawahi bahwa itu (kafe dan bar) bukan untuk melegalisasi meraka yang mabuk-mabukan loh ya," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (24/4).

Menurutnya, keberadaan kafe dan bar yang menjual miras lebih bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan para wisatawan maupun individu yang memang mengkonsumsi minuman tersebut. Karena itu, Djarot juga berharap agar pembatasan miras ini tidak akan menurunkan kunjungan wisatawan ke ibu kota. Terlebih, wisatawan telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

BERITA TERKAIT
Minimarket Diminta Selekstif Jual Miras

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Selasa, 20 Januari 2015 7904

razia miras dok beritajakarta

30 Dus Miras Disita di Jakbar

Selasa, 21 April 2015 3344

Sudin Sosial Jaktim Mulai Razia PMKS

Meresahkan, PMKS Mabuk Dirazia

Jumat, 08 Agustus 2014 27910

Minimarket di 3 Kecamatan Dirazia Miras

Satpol PP Sisir Minimarket Penjual Miras

Senin, 20 April 2015 4394

Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras

Toko Khusus Miras Harus Izin Menteri Perdagangan

Jumat, 24 April 2015 11310

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9256

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3225

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3645

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1942

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1511

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks