Ryaas Rasyid Menilai Perpindahan IKN Juga Beri Dampak Positif Bagi Jakarta

Kamis, 31 Maret 2022 Reporter: Suparni Editor: Erikyanri Maulana 9012

Prof Dr M Ryaas Rasyid, Pemindahan Ibukota Hanya Pindah Pusat Pemerintahannya Saja

(Foto: Istimewa)

Dapat mengurangi kemacetan

Mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022, Jakarta akan tidak lagi berstatus ibu kota karena telah ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Prof Dr M Ryaas Rasyid berpendapat, pemindahan ibu kota dari Jakarta hanya statusnya saja, tidak ada pemindahan pusat komersial dan Jakarta tetap menjadi kota metropolitan.

"Di sana (IKN Nusantara -red) hanya pusat pemerintahan. Jakarta tidak ada yang berubah. Artinya, dari segi pemerintahan layanan publik di Jakarta tetap seperti biasa, layanan suplai air bersih, kependudukan, kesehatan dan ketertiban tetap sama," ujar Ryaas Rasyid, Kamis (31/3).

Menurutnya, dengan pindahnya ibu kota ke luar Jawa, Jakarta tidak akan mengalami perubahan signifikan karena tidak mungkin IKN dijadikan Jakarta baru. Jakarta tetap akan menjadi pusat perdagangan, pusat bisnis, kantor pusat perusahaan dan 10 hingga 20 tahun ke depan Jakarta tetap sebagai pusat bisnis.

"Jakarta akan lebih lega dengan banyaknya ribuan pegawai yang ikut pindah ke IKN serta pindahnya kantor perwakilan daerah. Sehingga, dapat mengurangi kemacetan juga," tuturnya.

Ryaas Rasyid berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, terkait bentuk pemerintahan perlu didiskusikan lebih dalam terutama terkait pembahasan perubahan Undang Undang mengenai DKI Jakarta di Komisi II DPR RI ke depan.

Menurutnya, masa transisinya perlu dipikirkan seperti apa bentuknya? Sebab, perubahan secara mendadak sangat fundamental di mana sepanjang sejarah sejak zaman Belanda di Jakarta tidak pernah terpecah-pecah, aturannya seragam, layanannya seragam, jadwal kegiatan seragam dan Peraturan Daerah (Perda)-nya satu.

Ditambahkan Ryaas, untuk ide otonomi kota perlu dibahas lebih lanjut bentuk pemerintahan dan efektivitasnya seperti apa? Kemudian, dilanjutkan atau secara bertahap dibentuknya otonomi kota ini karena Kepulauan Seribu tidak mungkin menjadi otonom karena tidak memenuhi syarat. Kalaupun dilanjutkan menurutnya pasti minus Kepulauan Seribu.

Dirinya sepakat Jakarta tetap menjadi provinsi atau provinsi khusus karena kota otonom tetap harus ada provinsinya (induk) karena alasan historis.

"Jadi Jakarta tetap akan menjadi provinsi khusus, tinggal pengaturan internalnya tergantung kesepakatan dan kondisi masyarakatnya. Intinya bagaimana pelayanan publik tidak terganggu, itu saja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Sabtu, 26 Februari 2022 5459

Tokoh Masyarakat Betawi Gelar FGD Bahas Jakarta Pasca Tidak Jadi Ibukota

Tokoh Masyarakat Betawi Gelar FGD Bahas Jakarta Pasca Tidak Jadi Ibukota

Sabtu, 19 Februari 2022 1782

Foke : Perumusan UU Kekhususan Jakarta Harus Cerminkan Kebutuhan Kota Jakarta di Masa Depan

Fauzi Bowo: Perumusan UU Kekhususan Jakarta Harus Cerminkan Kebutuhan di Masa Depan

Rabu, 23 Maret 2022 5216

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9204

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3161

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3595

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1455

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1882

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks