Ketua Kadin DKI: Jakarta Wajib Jadi Daerah Khusus

Kamis, 24 Maret 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Andry 3636

Perpindahan IKN, Kadin DKI: Jakarta Tetap Memiliki Kekhususan

(Foto: Yudha Peta Ogara)

Rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga kini masih menjadi bahan pembicaraan banyak kalangan. Salah satunya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.

Karena itu Jakarta wajib menjadi Daerah Khusus

Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi meyakini, pasca-perpindahan IKN, perekonomian Indonesia masih akan bertumpu pada Jakarta yang berkontribusi 28 hingga 34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

"Jakarta tetap akan memegang peranan penting dalam perekonomian nasional ke depan," ujarnya, Selasa (22/3).

Walau demikian, sambung Diana, pihaknya tidak memungkiri akan ada dampak yang dirasakan Jakarta setelah tidak lagi menyandang predikat IKN. Salah satunya penurunan konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah yang selama ini juga memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah.

Menurut Diana, Jakarta memiliki dukungan infrastruktur yang semakin memadai dan manfaatnya sudah banyak dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, ke depan Jakarta dapat berfokus menjadi kota pusat keuangan, perbankan dan pertemuan.

"Untuk menjadi salah satu pusat perdagangan global, Jakarta harus mempercepat pertumbuhan investasi," terangnya.

Ia melanjutkan, untuk mempercepat pertumbuhan investasi, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan Jakarta. Tiga hal tersebut meliputi pengurangan atau keringanan persyaratan perizinan berusaha, percepatan proses perizinan berusaha dan layanan berbantuan secara khusus.

Diana juga menilai, meski status Ibu Kota berpindah ke kawasan Nusantara, Jakarta akan tetap memiliki kekhususan, termasuk dalam hal perdagangan. Sejauh ini Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian Indonesia, sehingga akan ada banyak daerah lain yang berkepentingan dengan Jakarta di kemudian hari.

Sebagai pusat perdagangan, Jakarta berkontribusi 20 persen terhadap PDB sektor perdagangan. Sementara, sebagai pusat jasa keuangan, Jakarta berkontribusi 45 persen terhadap PDB sektor jasa keuangan.

Sebagai pusat administrasi pemerintahan dan pertahanan, Jakarta berkontribusi 49 persen. Termasuk berkontribusi 27 persen untuk pusat jasa pendidikan dan 10 persen untuk pusat industri pengolahan.

"Jakarta wajib menjadi Daerah Khusus," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Berbicara Dalam Forum Konsultasi Publik RPD 2023-2026, Gubernur Anies Ingin Jakarta Jadi Pusat Ekono

Berbicara Dalam Forum Konsultasi Publik RPD 2023-2026, Gubernur Anies Ingin Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Dunia

Rabu, 23 Februari 2022 1706

Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Sabtu, 26 Februari 2022 5254

 DPD Alumni KNPI DKI Gelar Seminar Pemindahan Ibukota

DPD Korps Alumni KNPI DKI Gelar Seminar Tentang Masa Depan Jakarta

Kamis, 12 Desember 2019 2476

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 43320

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1289

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1675

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1309

Stok pangan Food Station doc

Pramono Minta BUMD Siaga Potensi Dampak Rantai Pasok Global

Senin, 02 Maret 2026 676

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks