Ketua Kadin DKI: Jakarta Wajib Jadi Daerah Khusus

Kamis, 24 Maret 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Andry 3445

Perpindahan IKN, Kadin DKI: Jakarta Tetap Memiliki Kekhususan

(Foto: Yudha Peta Ogara)

Rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga kini masih menjadi bahan pembicaraan banyak kalangan. Salah satunya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.

Karena itu Jakarta wajib menjadi Daerah Khusus

Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi meyakini, pasca-perpindahan IKN, perekonomian Indonesia masih akan bertumpu pada Jakarta yang berkontribusi 28 hingga 34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

"Jakarta tetap akan memegang peranan penting dalam perekonomian nasional ke depan," ujarnya, Selasa (22/3).

Walau demikian, sambung Diana, pihaknya tidak memungkiri akan ada dampak yang dirasakan Jakarta setelah tidak lagi menyandang predikat IKN. Salah satunya penurunan konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah yang selama ini juga memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah.

Menurut Diana, Jakarta memiliki dukungan infrastruktur yang semakin memadai dan manfaatnya sudah banyak dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, ke depan Jakarta dapat berfokus menjadi kota pusat keuangan, perbankan dan pertemuan.

"Untuk menjadi salah satu pusat perdagangan global, Jakarta harus mempercepat pertumbuhan investasi," terangnya.

Ia melanjutkan, untuk mempercepat pertumbuhan investasi, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan Jakarta. Tiga hal tersebut meliputi pengurangan atau keringanan persyaratan perizinan berusaha, percepatan proses perizinan berusaha dan layanan berbantuan secara khusus.

Diana juga menilai, meski status Ibu Kota berpindah ke kawasan Nusantara, Jakarta akan tetap memiliki kekhususan, termasuk dalam hal perdagangan. Sejauh ini Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian Indonesia, sehingga akan ada banyak daerah lain yang berkepentingan dengan Jakarta di kemudian hari.

Sebagai pusat perdagangan, Jakarta berkontribusi 20 persen terhadap PDB sektor perdagangan. Sementara, sebagai pusat jasa keuangan, Jakarta berkontribusi 45 persen terhadap PDB sektor jasa keuangan.

Sebagai pusat administrasi pemerintahan dan pertahanan, Jakarta berkontribusi 49 persen. Termasuk berkontribusi 27 persen untuk pusat jasa pendidikan dan 10 persen untuk pusat industri pengolahan.

"Jakarta wajib menjadi Daerah Khusus," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Berbicara Dalam Forum Konsultasi Publik RPD 2023-2026, Gubernur Anies Ingin Jakarta Jadi Pusat Ekono

Berbicara Dalam Forum Konsultasi Publik RPD 2023-2026, Gubernur Anies Ingin Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Dunia

Rabu, 23 Februari 2022 1572

Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Sabtu, 26 Februari 2022 5118

 DPD Alumni KNPI DKI Gelar Seminar Pemindahan Ibukota

DPD Korps Alumni KNPI DKI Gelar Seminar Tentang Masa Depan Jakarta

Kamis, 12 Desember 2019 2398

BERITA POPULER
Gubernur Pramono memberikan keterangan di Balai Kota

Pramono Dukung Pempus Kaji Games Kekerasan Pasca-Ledakan di Sekolah

Senin, 10 November 2025 1706

Penanganan Korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta Cempaka Putih

Korban Ledakan di SMAN 72 Terus Dapatkan Penanganan Medis, Sore Ini Terdata 28 Orang

Sabtu, 08 November 2025 1861

Cuaca Berawan dan Gerimis Selimuti Jakarta

Cuaca Berawan dan Gerimis Selimuti Jakarta

Rabu, 12 November 2025 675

Aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta

PT Transjakarta Tindak Tegas Pegawai Lakukan Pelanggaran

Rabu, 12 November 2025 531

Temui Menko Airlangga, Pramono Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN

Temui Menko Airlangga, Pramono Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN

Senin, 10 November 2025 1005

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks