Senin, 14 Maret 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3123
(Foto: Folmer)
Murid Sekolah Luar Biasa (SLB) A Pembina Tingkat Nasional (PTN) Lebak Bulus, Jakarta Selatan secara simbolis menerima Kartu Tanda Kependudukan elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pendataan menjadi hal yang sangat krusial
Penyerahan KTP dan KIA merupakan rangkaian pencanangan gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan untuk mewujudkan masyarakat inklusif yang digelar oleh Kantor Staf Khusus Kepresidenan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Staf Khusus Kepresidenan, Angki Yudistia mengatakan, gerakan bersama bagi penyandang disabilitas ini merupakan sinergisitas bersama untuk mewadahi siswa penyandang disabilitas untuk mendapat layanan pendataan kependudukan.
"Gerakan bersama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas yaitu tercapainya pendataan dan perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas. Kementerian Dalam Negeri menjadi penanggung jawab utama dalam mewujudkan untuk pendataan terpilah bagi penyandang disabilitas," ujar Angkita, di gedung SLB A PTN Lebak Bulus, Jalan Pertanian Raya, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data BPS tahun 2020, estimasi jumlah penyandang disabilitas berdasarkan survei sosial ekonomi nasional mencapai 8,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
"Dengan berbagai ragam penyandang disabilitas, pendataan menjadi hal yang sangat krusial untuk mendapatkan profil penyandang disabilitas dalam berbagai sektor sehingga program pengembangan dan pemberdayaan bervariasi sesuai dengan ragam penyandang disabilitas, minat, bakat dan potensi," ungkapnya.
Ia memaparkan dokumen kependudukan sebagai hak dasar penyandang disabilitas sehingga dapat mengakses layanan publik di berbagai sektor di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, insentif program usaha dan pemulihan ekonomi nasional dan sebagainya.
Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fahrulah menjelaskan, pihaknya melaksanakan satu data kependudukan artinya satu orang memiliki satu nomor kependudukan.
"Kami bergerak secara massif masuk ke sekolah SLB untuk diterbitkan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan termasuk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan. Gerakan ini akan dimasifkan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Ia menuturkan, banyak penyandang disabilitas saat perekaman sebelumnya tidak mencantumkan biodata kondisi disabilitas.
"Tujuan pendataan ulang bertujuan pemerintah dapat memberikan pelayanan publik lebih tepat," tuturnya.
Sementara Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri menambahkan, pihaknya menyediakan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai ajang pendataan penyandang disabilitas.
“Pendataan tidak sekadar menyasar SLB, tapi semua anak-anak penyandang disabilitas bekerja sama dengan lurah atau kepala desa. Data ini digunakan untuk merencanakan kebutuhan pelayanan pendidikan bagi penyandang disabilitas," tandasnya.