Satgas Saber Pungli Datangi Sentra Pelayanan Publik di Jakbar

Rabu, 23 Februari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2344

Satgas Saber Pungli Datangi Sentra Pelayanan Publik di Jakbar 2

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tergabung dalam Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terus mengoptimalkan pengawasan di sentra-sentra pelayanan publik melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi pemberantasan pungutan liar.

Kehadiran Satgas di sini untuk melihat secara langsung

Kali ini, monitoring dan sosialisasi dilakukan di tiga sentra pelayanan yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Samsat Jakarta Barat dan Kantor BPN Jakarta Barat.

Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik bebas pungli dan memberikan kenyamanan pada masyarakat.

Pungli dinilai dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan masyarakat. Maka dari itu, pengawasan diperlukan sebagai langkah antisipasi agar tidak ada penyimpangan dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat.

"Kehadiran Satgas di sini untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan masyarakat, khususnya di Jakarta Barat,” ungkap Agung, Rabu (23/2).

Agung berharap, kegiatan monitoring dan sosialisasi yang dilakukan secara intensif mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menunjang Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Dalam kegiatan ini, Agung sekaligus memberi pengarahan kepada sejumlah pegawai di tiga lokasi pelayanan. Para pegawai diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya berpesan layanilah masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dedikasi yang sudah dilaksanakan agar dipertahankan," katanya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menegaskan, selama ini pihaknya berkomitmen terus menekan potensi praktik pungli di lingkungan pelayanan publik di Jakarta.

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta selalu bersinergi dengan kejaksaan maupun kepolisian untuk mengupayakan DKI Jakarta sebagai Kota Bebas Pungli melalui upaya pencegahan, penindakan, intelejen dan yustisi.

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 7/2021 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

"Kita punya tugas untuk melakukan pencegahan. Paling tidak dengan cara sosialisasi di seluruh pelayanan di DKI Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Monitoring dan Evaluasi Layanan Publik di Kepulauan Seribu Tidak Ditemukan Pungutan Liar

UPPL DKI-Satgas Saber Pungli Pusat Lakukan Monev di Kepulauan Seribu

Jumat, 10 Desember 2021 4510

Sekda Marullah Dampingi Satgas Saber Pungli Pusat Memonitor Pelayanan di DPMPTSP DKI

Sekda Marullah dan Satgas Saber Pungli Monitoring Pelayanan di DPMPTSP

Senin, 22 November 2021 3240

Satgas Saber Pungli

Satgas Saber Pungli Pusat dan Kanwil BPN DKI Sosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Pungli

Senin, 22 November 2021 4610

Satgas Saber Pungli DKI Sosialisasikan Pencegahan Pungutan Liar ke Jajaran Dishub

Satgas Saber Pungli DKI Sosialisasikan Pencegahan Pungutan Liar ke Jajaran Dishub

Kamis, 14 Oktober 2021 2010

Satgas Saber Pungli Pastikan Tidak Ada Pungli di Samsat DKI

Satgas Saber Pungli Pastikan Tidak Ada Pungli di Samsat DKI Jakarta

Rabu, 08 September 2021 3076

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2301

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2232

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1689

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks