Ini Ketentuan Penggunaan Fasilitas Olahraga di Jakarta Selama PPKM Level 3

Kamis, 10 Februari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2743

Ini Ketentuan Penggunaan Fasilitas Olahraga di Jakarta Selama PPKM Level 3

(Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Ahmad Firdaus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Menggunakan peralatan olahraga mandiri dan tidak diizinkan berkumpul

Dalam SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 ini disebutkan, fasilitas olahraga ruang tertutup (indoor) maupun terbuka (outdoor) baik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta atau swasta diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal.

Kepala Dispora DKI Jakarta, Ahmad Firdaus mengatakan, selama beraktivitas di fasilitas olahraga, pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Artinya, masker wajib digunakan pada saat sebelum, selama dan sesudah melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas rendah maupun sedang.

Khusus untuk aktivitas olahraga dengan intensitas berat dan renang diperbolehkan melepas masker, namun dengan catatan hanya saat pelaksanaan aktivitas olahraga.

"Pengguna fasilitas harus menggunakan peralatan olahraga mandiri dan tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga," kata Firdaus, Kamis (10/2).

Firdaus menekankan, seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh dan telah memiliki sertifikat vaksin yang telah dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ucapnya.

Menurut Firdaus, kegiatan atau pertandingan olahraga dapat diselenggarakan dengan syarat telah mendapat izin dari pemerintah pusat, kepolisian dan Tim Satgas COVID-19.

Selain itu, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung pertandingan diwajibkan telah menjalani vaksin kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Kegiatan pertandingan atau kompetisi olahraga juga diharuskan dilaksanakan tanpa penonton.

"Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada saat masuk dan keluar tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," tegasnya.

Firdaus menambahkan, pelatihan olahraga seperti Pelatnas, Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan pelatihan lainnya dapat diselenggarakan dengan tetap menerapkan prokes secara ketat sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Mereka juga wajib menggunakan peralatan olahraga sendiri, menunjukan minimal hasil rapid test antigen non-reaktif dan telah melakukan vaksinasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinkes DKI Jakarta Ajak Warga Segera Vaksin Booster Apapun Jenis/Merk Vaksin yang Tersedia

Dinkes DKI Jakarta Ajak Warga Segera Vaksin Booster Apapun Jenis/Merk Vaksin yang Tersedia

Rabu, 09 Februari 2022 2600

DKI Tambah Dua Rusun Untuk Isolasi Terkendali Pasien Covid-19

DKI Siapkan Dua Rusun Jadi Tempat Isolasi Terkendali

Rabu, 09 Februari 2022 3105

Syarat dan Tata Cara Isolasi Mandiri Untuk Pasien Covid-19, Masyarakat Perlu Pahami

Syarat dan Tata Cara Isolasi Mandiri Untuk Pasien COVID-19, Masyarakat Perlu Pahami

Kamis, 03 Februari 2022 6080

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9208

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3168

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3599

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1462

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1887

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks