Dinas PPKUKM Memulai Layanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang Alat UTTP

Rabu, 05 Januari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4365

Cap Tanda Tera Diresmikan, Dinas PPKUKM Mulai Pelayanan Kemetrologian Tahun 2022

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memulai Pelayanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tahun 2022 seiring dengan telah diresmikannya Cap Tanda Tera (CTT).

CTT dibubuhkan secara langsung dengan cara dicap atau dijepit

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, dalam menyelenggarakan pelayanan kemetrologian, khususnya tera atau tera ulang diperlukan CTT sebagai tanda jaminan kebenaran UTTP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.

Ia menambahkan, sesuai Permendag RI Nomor 125 Tahun 2018 tentang CTT, CTT dirancang secara khusus dan terbuat dari bahan tertentu dengan bentuk, material dan kegunaan yang telah ditentukan, terdiri atas tanda tera sah, tanda tera batal, tanda daerah, tanda jaminan dan tanda pegawai berhak.

"CTT dibubuhkan secara langsung dengan cara dicap atau dijepit menggunakan tang segel. Saya berpesan kepada Unit Pengelola Metrologi, agar melaksanakan pelayanan kemetrologian secara maksimal dan menjaga kekompakan," ujarnya, Rabu (5/1).

Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM mendapatkan CTT dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebanyak 111 buah pada tahun 2022, terdiri dari 38 tanda sah, satu tanda batal, 23 tanda jaminan dan 15 tanda inisial pegawai berhak.

"CTT ini dibubuhkan pada UTTP yang telah diuji," terangnya.

Menurutnya, tingginya pembubuhan dapat menyebabkan rusaknya CTT. Berdasarkan catatan Dinas PPKUKM DKI Jakarta terdapat CTT yang rusak pada tahun 2021 terdiri dari enam tanda jaminan plombir rusak ringan dan tujuh rusak berat. Kemudian, 10 tanda inisial pegawai berhak plombir rusak ringan dan tiga rusak berat.

"CTT dibubuhkan pada UUTP yang telah diuji di antaranya, tera ulang timbangan, tera ulang pompa ukur di SPBU dan tera meter air rumah tangga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP di Cikini Gold Centre

Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP di Cikini Gold Centre

Kamis, 20 Februari 2020 3265

Dinas KUKMP Tambah 10 Petugas Penera Tahun Ini

Dinas KUKMP Tambah 10 Petugas Penera Tahun Ini

Jumat, 15 Februari 2019 4322

11 Pasar di Jakarta Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur

11 Pasar di Jakarta Raih Penghargaan dari Kementerian Perdagangan

Rabu, 18 Desember 2019 6274

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7082

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4761

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1410

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2367

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2257

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks