Sebanyak 78 warga yang terjaring giat tertib masker personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di tiga titik lokasi di Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Sanksi ini untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 78 pelanggar itu tersebar di Jalan Boulevard Taman Surya, Kelurahan Pegadungan, Kalideres sebanyak 20 pelanggar. Kemudian, 52 pelanggar di Jalan Tanjung Duren Raya tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan dan enam pelanggar di Jalan Tomang Raya, depan Pospol Tomang, Kelurahan Jatipulo, Palmerah.
"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, demi mencegah penularan COVID-19," ujarnya, Kamis (23/12).
Menurut Tamo, dari 78 pelanggar tersebut 54 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan 24 disanksi denda administrasi dengan total Rp 2.350.000.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera," tandasnya.
BERITA TERKAIT
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Rabu, 24 Maret 2021
2605
14 Warga Terjaring Operasi Tibmask di Jl Tanah Abang I
Selasa, 21 Desember 2021
3522
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
2025
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9252
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3223
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3643
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1937
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman