Sebanyak 78 warga yang terjaring giat tertib masker personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di tiga titik lokasi di Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Sanksi ini untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 78 pelanggar itu tersebar di Jalan Boulevard Taman Surya, Kelurahan Pegadungan, Kalideres sebanyak 20 pelanggar. Kemudian, 52 pelanggar di Jalan Tanjung Duren Raya tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan dan enam pelanggar di Jalan Tomang Raya, depan Pospol Tomang, Kelurahan Jatipulo, Palmerah.
"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, demi mencegah penularan COVID-19," ujarnya, Kamis (23/12).
Menurut Tamo, dari 78 pelanggar tersebut 54 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan 24 disanksi denda administrasi dengan total Rp 2.350.000.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera," tandasnya.
BERITA TERKAIT
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Rabu, 24 Maret 2021
2564
14 Warga Terjaring Operasi Tibmask di Jl Tanah Abang I
Selasa, 21 Desember 2021
3494
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
1969
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
5104
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1307
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1440
Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan