Sebanyak 78 warga yang terjaring giat tertib masker personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di tiga titik lokasi di Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Sanksi ini untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 78 pelanggar itu tersebar di Jalan Boulevard Taman Surya, Kelurahan Pegadungan, Kalideres sebanyak 20 pelanggar. Kemudian, 52 pelanggar di Jalan Tanjung Duren Raya tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan dan enam pelanggar di Jalan Tomang Raya, depan Pospol Tomang, Kelurahan Jatipulo, Palmerah.
"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, demi mencegah penularan COVID-19," ujarnya, Kamis (23/12).
Menurut Tamo, dari 78 pelanggar tersebut 54 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan 24 disanksi denda administrasi dengan total Rp 2.350.000.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera," tandasnya.
BERITA TERKAIT
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Rabu, 24 Maret 2021
2409
14 Warga Terjaring Operasi Tibmask di Jl Tanah Abang I
Selasa, 21 Desember 2021
3379
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
1791
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
4213
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
657
Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini
Selasa, 03 Februari 2026
471
Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan
Selasa, 03 Februari 2026
461
Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna