Dinas PPKUKM Sediakan Fasilitas Berjualan di Rusun Nagrak

Jumat, 17 Desember 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 5209

Dinas PPKUKM Sediakan Lokasi Berjualan Untuk Penghuni Rusun Nagrak

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyediakan fasilitas berjualan berupa loksem di Rusun Nagrak, Rorotan, Jakarta Utara. Loksem tersebut diperuntukan bagi penghuni rusun yang telah terdaftar sebagai Jakpreneur.

Maka itu kita fasilitasi tempat berjualan untuk membantu pemasaran mereka dan usahanya berkembang

Loksem tersebut berada di antara tower 6-10 dan tower 11-14 Rusun Nagrak yang lokasinya ditetapkan bersama antara Dinas PPKUKM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, fasilitas yang tersedia di Loksem Rusun Nagrak di antaranya 10 unit tenda ukuran 3x3 meter, enam unit meja panjang dan 12 unit bangku panjang. Sarana dan prasarana tersebut merupakan CSR dari ITC Cempaka Mega Grosir.

"Tenda tersebut akan diisi oleh warga Rusun Nagrak yang sudah menjadi anggota Jakpreneur. Rencananya dari 10 tenda yang tersedia, delapan unit akan diisi oleh Jakpreneur dengan jenis usaha kuliner, dua unit tenda untuk konsumen," ujar Ratu, Jumat (17/12).

Ratu menjelaskan, sekitar 50 Jakpreneur jenis usaha kuliner akan menempati loksem tersebut dengan sistem berjualan bergantian. 50 Jakpreneur tersebut telah melalui proses kurasi yang dilaksanakan oleh Kasatpel PPKUKM bersama PJLP Pendamping Kewirausahaan Kecamatan Cilincing dan turut disaksikan oleh Dinas PPKUKM serta Kepala UPRS III.

"Terkait dengan pembagian waktunya masih menyesuaikan jumlah Jakpreneur yang lulus kurasi dan akan menempati tendanya. Sedang dikoordinasikan dengan Kepala UPRS III agar mereka bisa segera berjualan. Namun, untuk waktu usahanya disarankan mulai pukul 06.00 sampai dengan 17.00," katanya.

Ratu menambahkan, sebelumnya Jakpreneur penghuni Rusun Nagrak berjualan di unitnya masing-masing lantaran belum tersedia tempat khusus untuk berjualan, sedangkan secara aturan berjualan di unit hunian tidak diperbolehkan.

"Maka itu kita fasilitasi tempat berjualan untuk membantu pemasaran mereka dan usahanya berkembang," tandas Ratu.

BERITA TERKAIT
 158.488 Keping Perangkat Makan Minum Melamin Tidak SNI Dimusnahkan

Dinas PPKUKM Musnahkan 154.488 Produk Berbahan Melamin Tanpa SNI

Selasa, 23 November 2021 3123

Pembangunan Loksem JP 06 dan JP 25 Hampir Rampung

Renovasi Loksem JP 06 Kebon Sirih Hampir Rampung

Kamis, 09 Desember 2021 4293

Pemprov DKI Terima KPPU Award 2021_ppid

Pemprov DKI Terima KPPU Award 2021

Kamis, 16 Desember 2021 4633

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Terbaik Di Ajang TPAKD Award 2021

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Terbaik Di Ajang TPAKD Award 2021

Kamis, 16 Desember 2021 5271

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7137

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4828

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2247

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2517

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1148

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks