Kamis, 13 Maret 2014
Reporter: Nurito
Editor: Widodo Bogiarto
2477
(Foto: doc)
Pembongkaran empat ruko berlantai dua di Jl TB Simatupang RT 07/11, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo berlangsung ricuh, Kamis (13/3). Kericuhan bermula saat para pemilik bangunan coba menghalangi petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur yang hendak melakukan pembongkaran.
Kericuhan akhirnya mereda setelah petugas bersikukuh tetap melanjutkan proses pembongkaran. Tak puas dengan aksi petugas,para pemilik bangunan pun sempat memaki-maki petugas yang melakukan pembongkaran.
Kepala Sudin P2B Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno menuturkan, pembongkaran dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Selain tidak dilengkapi IMB, bangunan tersebut berada di atas lahan hijau," ujar Widodo, Kamis (13/3).
Ditegaskan Widodo, pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan IMB lantaran bangunan tersebut berada di jalur hijau. Setelah ditertibkan, rencananya lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awal yakni sebagai RTH. Terlebih letak lahannya berada di samping jalan tol JORR lingkar selatan atau Jl TB Simatupang, Pasar Rebo.
Sayangnya, pembongkaran yang dilakukan Sudin P2B Jakarta Timur juga terkesan setengah hati lantaran hanya membongkar 4 dari 9 ruko yang berdiri di lahan tersebut. "Untuk yang terakhir kali, saya mohon maaf. Tolong jangan semuanya dibongkar pak. Biarkan kami bongkar sendiri, karena kalau bongkar paksa begini materialnya tak bisa digunakan lagi," ujar salah seorang anak M Torik, pemilik bangunan.
Pembongkaran ruko di lokasi yang sama ini meruapakan kali kedua dimana pembongkaran pertama dilakukan pada 19 Desember 2013 lalu.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
4975
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1265
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1431
Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan