Kamis, 13 Maret 2014
Reporter: Nurito
Editor: Widodo Bogiarto
2381
(Foto: doc)
Pembongkaran empat ruko berlantai dua di Jl TB Simatupang RT 07/11, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo berlangsung ricuh, Kamis (13/3). Kericuhan bermula saat para pemilik bangunan coba menghalangi petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur yang hendak melakukan pembongkaran.
Kericuhan akhirnya mereda setelah petugas bersikukuh tetap melanjutkan proses pembongkaran. Tak puas dengan aksi petugas,para pemilik bangunan pun sempat memaki-maki petugas yang melakukan pembongkaran.
Kepala Sudin P2B Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno menuturkan, pembongkaran dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Selain tidak dilengkapi IMB, bangunan tersebut berada di atas lahan hijau," ujar Widodo, Kamis (13/3).
Ditegaskan Widodo, pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan IMB lantaran bangunan tersebut berada di jalur hijau. Setelah ditertibkan, rencananya lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awal yakni sebagai RTH. Terlebih letak lahannya berada di samping jalan tol JORR lingkar selatan atau Jl TB Simatupang, Pasar Rebo.
Sayangnya, pembongkaran yang dilakukan Sudin P2B Jakarta Timur juga terkesan setengah hati lantaran hanya membongkar 4 dari 9 ruko yang berdiri di lahan tersebut. "Untuk yang terakhir kali, saya mohon maaf. Tolong jangan semuanya dibongkar pak. Biarkan kami bongkar sendiri, karena kalau bongkar paksa begini materialnya tak bisa digunakan lagi," ujar salah seorang anak M Torik, pemilik bangunan.
Pembongkaran ruko di lokasi yang sama ini meruapakan kali kedua dimana pembongkaran pertama dilakukan pada 19 Desember 2013 lalu.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3136
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
736
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
641
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital