Pemprov DKI Jakarta Loloskan 6 Warisan Takbenda Tahun 2021

Kamis, 11 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5226

Pemprov DKI Jakarta Loloskan 6 Warisan Budaya Takbenda Tahun 2021

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meloloskan 6 (enam) karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyebutkan, 6 (enam) karya budaya yang ditetapkan, yaitu Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi dan Golok Betawi.

Ini merupakan capaian yang luar biasa

"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan 1 (satu) karya budaya di tahun 2020 yaitu Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah 6 (enam) karya budaya lagi," ujarnya di Kantor Disbud DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/11), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.

Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi. Selain itu, penetapan Warisan Budaya Takbenda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, sehingga semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di Jakarta. 

"Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI Jakarta," terangnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 pada tanggal 26 Oktober 2021 secara virtual. Kemudian, pembacaan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

BERITA TERKAIT
Selamatkan Aset Sejarah, Disbud DKI Evakuasi Batu Penggilingan ke Balai Budaya Condet

Selamatkan Aset Sejarah, Disbud DKI Evakuasi Batu Penggilingan ke Balai Budaya Condet

Jumat, 29 Oktober 2021 4633

Dinas Kebudayaan DKI Gelar Pameran Tentang Ali Sadikin Melalui Virtual Tour

Dinas Kebudayaan DKI Adakan Wisata Virtual Jejak Memori Ali Sadikin

Senin, 18 Oktober 2021 2507

Disbud DKI Jajaki Pemodelan 3D Pada Bangunan Cagar Budaya

Dinas Kebudayaan Bakal Terapkan Building Information Modelling Tiga Dimensi

Selasa, 21 September 2021 3318

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2970

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1375

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 529

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1294

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1103

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks