Rute Bus Transjakarta 1A Diperpanjang Hingga Pantai Maju

Senin, 18 Oktober 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 6089

Rute TJ 1A Diperluas Sampai Pantai Maju

(Foto: doc)

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perluasan layanan pada rute PIK-Balai Kota (1A) menjadi Balai Kota-Pantai Maju mulai 18 Oktober 2021.

Menjangkau semua lapisan masyarakat

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, perluasan jangkauan layanan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 434 tahun 2021 tentang Uji Coba Pengembangan Layanan Transjakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tahap Pertama (Indah Maju).

Perluasan jangkauan layanan ini sekaligus sebagai bentuk konsistensi perusahaan untuk melakukan perluasan layanan hingga ke wilayah yang belum dilintasi bus Transjakarta, mengingat saat ini transportasi merupakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari aktivitas masyarakat sehari-hari.

"Menjadi prioritas utama kami untuk selalu menyediakan transportasi yang aman dan nyaman serta bisa menjangkau semua lapisan masyarakat di semua wilayah, khususnya di DKI Jakarta," ujarnya, Senin (18/10).

Prasetia menjelaskan, dalam perluasan layanan ini terdapat tiga titik pemberhentian baru yakni bus stop Pantai Maju, Violin Cluster dan bus stop Pancoran PIK. Sehingga, secara total memiliki 38 titik pemberhentian.

"Rute Balai Kota-Pantai Maju ini terkoneksi dengan beberapa layanan Transjakarta lainnya seperti Kota-Kali Adem (12A), Pluit-Senen (12B) dan Kalideres-Muara Angka (JAK-52)," terangnya.

Menurutnya, untuk rute ini, PT Transjakarta menyediakan sebanyak 20 armada single bus yang akan melayani masyarakat setiap hari mulai pukul 05.00-21.30 WIB dengan waktu keberangkatan (headway) 10 sampai 15 menit.

"Seluruh pelanggan tetap diwajibkan untuk menunjukkan surat bukti vaksinasi sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta serta diimbau untuk memenuhi semua aturan yang berlaku," tandasnya.

Ia menambahkan, PT Transjakarta juga tetap membatasi kapasitas pelanggan yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus single atau maxi bus maksimal 30 pelanggan, medium bus maksimal 15 pelanggan dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk layanan Mikrotrans.

"Semua bus yang beroperasi dipastikan telah memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat mulai dari dibersihkan dengan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman pada lantau dan kursi pelanggan serta ketersediaan hand sanitizer," tandasnya.

BERITA TERKAIT
integrasi transportasi 1

Asyik.. Kini Semakin Nyaman Berganti Moda Transportasi di Jakarta

Jumat, 15 Oktober 2021 2579

formulaE_Jakarta_edit_2

Resmi, Jakarta Tuan Rumah Balap Mobil Listrik Formula E 2022

Sabtu, 16 Oktober 2021 2798

Tingkatkan Akses Publik Menuju Pantai Kita dan Pantai Maju, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Nomor 30

Tingkatkan Akses Publik Menuju Pantai Kita dan Pantai Maju, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Nomor 30 Tahun 2021

Kamis, 20 Mei 2021 1832

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9208

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3168

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3599

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1462

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1887

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks