Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

Rabu, 28 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1768

Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan usaha pariwisata dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata di antaranya mengatur mengenai kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan udara tertutup dapat melaksanakan makan di tempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, dalam beleid tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi yakni, karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).

Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung sebesar 25 persen untuk makan di tempat, pengunjung hanya dibatasi selama 20 menit dan tidak diperbolehkan ada pertunjukan musik hidup atau disk jockey.

"Layanan dine-in ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00," ujarnya, Rabu (28/7).

Gumi menjelaskan, kebijakan ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian yang juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

"Restoran/tempat makan atau kafe di ruang terbuka ini juga menjadi bagian dari komunitas usaha pariwisata di Jakarta yang perlu diatur operasionalnya," terangnya.

Menurutnya, penerapan penguatan protokol kesehatan (prokes) dengan mensyaratkan vaksinasi bagi pengunjung restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka merupakan upaya untuk membantu menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dengan percepatan program vaksinasi agar segera tercapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

"Ini menjadi jalan tengah yang kami ambil yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Berdasarkan sejumlah riset, risiko penularan COVID-19 di ruang terbuka lebih rendah. Namun demikian, kita juga minta pengelola restoran, rumah makan atau kafe memperhatikan jarak aman antar pengunjung dengan memanfaatkan area karena yang digunakan hanya untuk kapasitas 25 persen," urainya.

Gumi meminta pengelola restoran, rumah makan atau kafe di ruang terbuka untuk betul-betul menaati peraturan, termasuk menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir maupun hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan tidak meloloskan mereka yang belum divaksin.

"Saya juga minta kesadaran pengunjung untuk tetap menggunakan masker saat tidak makan atau minum. Kami akan melakukan pengawasan dan siap menindaklanjuti aduan pelanggaran, jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tim Tanggap Darurat Covid-19 Transjakarta Optimalkan Layanan Bagi Karyawan

PT Transjakarta Pastikan Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

Rabu, 28 Juli 2021 2500

Dinas Parekraf Beri Terguran Tertulis Hotel Tempat Isolasi OTG di Jakbar

Dinas Parekraf Beri Terguran Tertulis Hotel Tempat Isolasi OTG di Jakbar

Rabu, 28 Juli 2021 1457

Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama Bisa di Stasiun MRT Blok A Mulai 29-31 Juli 2021

Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama Bisa di Stasiun MRT Blok A Mulai 29-31 Juli 2021

Rabu, 28 Juli 2021 5172

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2278

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2192

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1680

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 938

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1733

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks