Dinas Parekraf Beri Terguran Tertulis Hotel Tempat Isolasi OTG di Jakbar

Rabu, 28 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1694

Dinas Parekraf Beri Terguran Tertulis Hotel Tempat Isolasi OTG di Jakbar

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menginstruksikan agar hotel-hotel yang menjadi tempat isolasi terkendali bagi masyarakat terpapar COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk meningkatkan pengawasan.

Tenaga pengamanan di hotel harus tingkatkan pengawasan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, menyikapi adanya kelalaian salah satu pengelola hotel di Jakarta Barat terkait adanya pasien OTG yang berinteraksi dengan penjual bakso sudah diberikan teguran tertulis.

"Tim kami juga sudah bergerak cepat ke lokasi dan meminta manajemen atau pengelola hotel melakukan kebijakan atau langkah-langkah yang diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang," ujarnya, Rabu (28/7).

Gumilar menjelaskan, sesuai Surat Teguran Tertulis Nomor 2925/-1.858.2 yang ditandatanganinya telah disampaikan bahwa terjadi pelanggaran karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Sehubungan dengan pelanggaran itu diberikan Teguran Tertulis. Apabila Teguran Tertulis tidak diindahkan maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," terangnya.

Menurutnya, pengelola hotel telah menyadari dan mengakui adanya kejadian tersebut sebagai sebuah kelalaian. Saat ini, seluruh area yang memungkinkan interaksi warga yang menjalani isolasi dengan pihak di luar hotel sudah ditutup.

"Saya minta juga security atau tenaga pengamanan di hotel yang menjadi tempat isolasi untuk meningkatkan pengawasan hingga di luar pagar hotel agar kejadian serupa tidak terulang," ungkapnya.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis pihak pengelola hotel menyesalkan adanya kejadian tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihak hotel sudah menutup pagar yang mengelilingi hotel dengan terpal serta memperketat pengawasan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait setempat.

"Sebelumnya kami juga sudah membuat tanda larangan bagi para pedagang untuk

tidak berjualan di sekitar area hotel, memberikan tanda batas area yang dilarang dilewati atau dimasuki oleh pasien ataupun pihak yang tidak berkepentingan," demikian keterangan dalam surat itu.

BERITA TERKAIT
Ini Penindakan Satpol PP Selama PPKM Darurat

Ini Penindakan Satpol PP Sejak PPKM Darurat Dimulai

Jumat, 16 Juli 2021 2411

Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes

Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes

Selasa, 20 Juli 2021 1665

PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Anies Ingatkan Warga Tetap Waspada

PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Anies Ingatkan Warga Tetap Waspada

Selasa, 27 Juli 2021 1890

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7132

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4824

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2056

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2501

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1101

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks