UP Perparkiran Gelar FGD Soal Regulasi Tarif Layanan Parkir

Rabu, 16 Juni 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2556

UP Perparkiran Gelar FGD Soal Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Tarif Parkir

(Foto: Nurito)

Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang tarif layanan dan biaya parkir, Rabu (16/6). Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Kantor Dishub DKI, Jl Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur.

Diharapkan, lewat forum FGD pihaknya mendapat masukan yang komprehensif

Kegiatan FGD ini dihadiri 105 peserta, baik secara offline maupun online melalui Zoom meeting. Mereka ada yang dari Makasar, Gresik, Surabaya, Depok dan sejumlah daerah lainnya. Hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), YLKI dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBBI).

Menurut Syafrin, prioritas pembahasan diskusi ini tentang penerapan tarif parkir lebih tinggi atau disinsentif bagi kendaraan pribadi yang tidak memenuhi beberapa prasyarat, seperti tidak lolos uji emisi, belum bayar pajak dan sebagainya. Kebijakan ini mengacu pada Pergub No 31 tahun 2017 tentang tarif  layanan parkir yang diselenggarakan oleh UP Parkir. Kemudian Pergub 120 tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas umum di luar badan jalan.

"Untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi, parkir menjadi instrumen pengendalian lalu lintas. Maka perlu ada penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun besaran tarif yang akan diterbitkan," kata Syafrin.

Diharapkan, lewat forum FGD pihaknya mendapat masukan yang komprehensif. Sehingga pengaturan layanan maupun biaya parkir sifatnya paripurna, karena sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, pengelola parkir, maupun pemerhati dan pakar yang memang membidangi hal ini.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Rusambarto menjelaskan, FGD ini merupakan kali kedua yang diadakan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di kantor Dinas Perumahan DKI, 5 Februari 2020 lalu.    

"Kita akan terapkan pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan maupun uji emisi. Tahun ini akan kita terapkan di enam lokasi berbeda di Jakarta," ungkap Adji.

Dia menjabarkan, enam lokasi itu adalah Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Jalan Denpasar dan Jalan Boulevard Raya. Adapun lokasi parkir offstreet dan onstreet yang sudah diterapkan kebijakan ini ada di pelataran parkir IRTI Monas, Blok M Square dan Gedung Samsat Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT
Parkir di Bahu Jalan Lima Kendaraan Diderek di Tebet

Parkir di Bahu Jalan Lima Kendaraan Diderek di Tebet

Jumat, 04 Juni 2021 1612

Dishub Bakal Tempatkan Puluhan Kendaraan Uji Emisi Hasil Kolaborasi di Berbagai Lokasi

Dishub Berkolaborasi Sediakan 50 Unit Kendaraan Uji Emisi Mobile

Jumat, 28 Mei 2021 2432

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2929

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1272

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 503

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1284

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1088

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks