Antisipasi Penyebaran COVID-19, TPU Ditutup Sementara Waktu untuk Keperluan Ziarah

Selasa, 11 Mei 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2393

Antisipasi Penyebaran COVID-19, TPU Ditutup Sementara Waktu untuk Aktivitas Ziarah

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menutup Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk aktivitas ziarah kubur mulai 12-16 Mei 2021. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 karena adanya kerumunan dari aktivitas ziarah kubur bersamaan dengan momentum Lebaran.

Ada 82 TPU milik Pemprov DKI Jakarta

Keputusan menutup sementara TPU ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 7/SE/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Pada Taman, Hutan Kota, Taman Margasatwa Ragunan, dan Taman Pemakaman Umum Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H Tanggal 12 Sampai Dengan 16 Mei 2021.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, aktivitas ziarah makam ditiadakan sementara waktu untuk menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan.  

"Ada 82 TPU milik Pemprov DKI Jakarta, 14 TPU di antaranya kategori TPU besar. Semua ditutup untuk aktivitas ziarah makam. Sedangkan, untuk pelayanan pemakaman (penguburan) tetap berjalan seperti biasa," ujarnya, Selasa (11/5).

Suzi menambahkan, petugas pengamanan dalam (Pamdal) TPU juga akan disiagakan di setiap pintu masuk areal TPU untuk berjaga sekaligus menginformasikan peniadaan ziarah kubur untuk sementara waktu kepada warga yang masih belum mengetahui adanya kebijakan ini.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi melalui media elektronik dan memasang spanduk di seluruh TPU," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jabodetabek-Cianjur Sepakati Kebijakan Bersama Pelaksanaan Prokes Saat Lebaran

Jabodetabek-Cianjur Sepakati Kebijakan Bersama Pelaksanaan Prokes Saat Lebaran

Senin, 10 Mei 2021 1980

Antisipasi Kasus Aktif Jelang Lebaran, Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei 2021

Antisipasi Kasus Aktif Jelang Lebaran, Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei 2021

Senin, 03 Mei 2021 1823

Pemroses SIKM Ditarget Kurang Dari Tiga Jam

Permohonan SIKM Ditargetkan Terbit Tak Lebih dari Tiga Jam

Senin, 10 Mei 2021 2577

Dinas PM dan PTSP Minta Pemohonan Tidak Sesuai Ketentuan Jangan Ajukan SIKM

Dinas PM dan PTSP Minta Pemohon Tidak Sesuai Ketentuan Jangan Ajukan SIKM

Minggu, 09 Mei 2021 2739

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1594

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1141

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1111

Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 695

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1512

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks