Sudin Nakertrans dan Energi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 03 Mei 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 2859

Posko Pengaduan THR Dibuka di Kantor Sudin Nakertrans dan Energi Jakut

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi setempat membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Kami fasilitasi agar pemberian THR di masa pandemi COVID-19 bisa berjalan tertib,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo menuturkan, Posko Pengaduan THR tahun 2021 terletak di Lantai Dasar Kantor Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Utara, Jl Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Utara, Koja. Posko ini buka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Dikatakan Gatot, selama pandemi COVID-19 banyak perusahaan yang mengalami penurunan penghasilan. Meski demikian, sambungnya, perusahaan yang bersangkutan tidak boleh tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

"Sebelum pandemi memang biasanya THR dibayarkan pada H-10 atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. Tapi dengan adanya pandemi, pemerintah memberikan kebijakan pembayaran THR bisa dilakukan pada H-1 Hari Raya Idul Fitri," ujar Gatot, Senin (3/5).

Menurutnya, Posko Pengaduan THR yang dibentuk Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Utara melayani pengaduan karyawan yang tak kunjung menerima THR dari perusahaan. Tak hanya melalui posko, pengaduan juga bisa disampaikan melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, saluran telepon di nomor 021-43932519, lewat WhatsApp di nomor 081213140160 dan 081288718871.

"Setelah mengadukan laporan, maka petugas akan mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi sekaligus memediasi duduk perkara yang terjadi di perusahaan tersebut," katanya.

Bila terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan, melalui Posko Pengaduan THR ini diharapkan bisa memediasi sehingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR pada situasi darurat COVID-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja," ucapnya.

Selain melayani pengaduan, petugas posko juga disiapkan untuk memberikan layanan konsultasi dan informasi.

"Kami fasilitasi agar pemberian THR di masa pandemi COVID-19 bisa berjalan tertib, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Peringati May Day 2021, Sudin Nakertrans dan Energi Jakut Salurkan Bantuan Sosial Kepada Serikat Pek

Sudin Nakertrans dan Energi Jakut Salurkan Bantuan untuk Serikat Pekerja

Sabtu, 01 Mei 2021 1881

Peringati May Day 2021, Pemprov DKI Jakarta Berkolaborasi Dengan Stakeholder Ketenagakerjaan Gelar K

Peringati May Day 2021, Pemprov DKI Jakarta Berkolaborasi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan Gelar Kegiatan Sosial

Sabtu, 01 Mei 2021 1709

Dinas Nakertrans dan Energi Berharap Seluruh Pekerja Formal Swasta Divaksin COVID-19

Dinas Nakertrans dan Energi Berharap Seluruh Pekerja Formal Swasta Divaksin COVID-19

Senin, 12 April 2021 1714

Prokes Diperkantoran Tetap Harus Dipatuhi Meskipun Sudah Divaksin COVID-19

Prokes di Perkantoran Tetap Harus Dipatuhi Meskipun Sudah Divaksin COVID-19

Selasa, 27 April 2021 2799

Sekda Imbau PNS DKI Tak Terima Parsel Lebaran

Sekda Imbau PNS DKI tak Terima Parsel Lebaran

Jumat, 16 Juni 2017 3258

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2695

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2694

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1245

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1897

Santunan korban longsor ptsp bantar gebang

Korban Longsor TPST Bantargebang Terima Santunan

Selasa, 17 Maret 2026 1300

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks