Jika Ada Jentik Nyamuk, Pemilik Rumah Didenda

Selasa, 17 Maret 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 5527

Pemilik Rumah Dengan Jentik Nyamuk Akan Dapat Sangsi

(Foto: doc)

Kian meningkatnya kasus demam berdarah di wilayah Jakarta Selatan mendapat perhatian serius dari pemerintah kota setempat. Untuk mencegah merebaknya penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti tersebut, Pemkot Jakarta Selatan akan menerapkan sanksi denda kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya.

Bisa diterapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Apalagi, di setiap wilayah ada juru pemantau jentik (jumantik). Jadi, kalau ada temuan jentik nyamuk bisa dikenakan denda berdasarkan kesepakatan warga

"Bisa diterapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Apalagi, di setiap wilayah ada juru pemantau jentik (jumantik). Jadi, kalau ada temuan jentik nyamuk bisa dikenakan denda berdasarkan kesepakatan warga," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Langkah ini, menurut Syamsuddin, bisa mendorong warga terutama dalam cakupan rumah tangga untuk melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara mandiri di lingkungannya. Sehingga bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat bisa turut serta dalam usaha menekan kasus DBD.

"Ya dengan adanya sanksi sosial kan bisa mendorong warga untuk melakukan pencegahan dengan melakukan PSN dengan pola 3 M di rumahnya sendiri. Kalau dilakukan dengan baik dan teratur pasti tidak ada lagi jentik nyamuk," terang Syamsuddin.

Lurah Pondok Pinang, Iwan Santoso, mengatakan di wilayahnya sudah membentuk Satgas khusus yang membantu para jumantik. "Satgasnya itu laki-laki, karena membantu jumantik untuk bisa melakukan pemantauan di rumah-rumah warga yang sulit mendapat izin atau yang ada anjing penjaganya. Selain itu, satgas ini akan bertugas memastikan warga terkena sanksi apabila ditemukan jentik nyamuk di rumahnya," tegasnya.

Iwan mengatakan memang saat ini baru di RW 08 yang dibentuk satgas bantuan jumantik. Tapi sudah ada kesepakatan warga terkait dengan sanksi sosial yang diberikan.

"Ini sebagai pilot project untuk wilayah lain. Ya sanksinya itu pokonya berkaitan dengan lingkungan, misalnya menyumbang pot bunga untuk penghijauan," tandas Iwan.

Sanksi ini lebih ringan dibanding yang tercamtum dalam Perda No 6/2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue. Dalam Bab VII Pasal 21 ayat 1 disebutkan, warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk akan diberi teguran dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. 

BERITA TERKAIT
Penderita Demam Berdarah di Jaksel Capai 343 Orang

Penderita DBD di Jaksel Capai 343 Orang

Minggu, 15 Maret 2015 5106

plakat dbd

Kecamatan dengan Kasus DBD Tinggi Akan Ditandai

Sabtu, 14 Maret 2015 3951

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2330

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2334

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1702

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 973

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1750

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks