Destinasi Wisata Budaya di Jakarta Dibuka dengan Penerapan Prokes

Minggu, 14 Februari 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5161

Destinasi Wisata Budaya di Jakarta Dibuka dengan Penerapan Prokes

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan kembali membuka destinasi wisata budaya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 9-22 Februari 2021.

Pencegahan penularan COVID-19 

Beleid yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya menerapkan prokes yang ditujukan untuk pengunjung dan pengelola.

Protokol untuk pengunjung yakni, menerapkan 3M, pengecekan suhu tubuh, dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang, membayar tiket dengan non-tunai, mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.

"Kami melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas. Pengunjung kami minta untuk mematuhi prokes pencegahan penularan COVID-19 yang telah ditetapkan," ujarnya, Minggu (14/2).

Menurutnya, untuk jam kunjungan museum dibatasi pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, jam operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

Selain itu, pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi, pengelola fasilitas dan penanggungjawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan COVID-19 serta harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang.  

"Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar COVID-19 akan dilakukan penutupan selama 3x24 untuk dilakukan penyemprotan disinfektan atau sterilisasi," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut daftar destinasi wisata budaya yang dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan;

1. Museum Sejarah Jakarta

2. Museum Taman Prasasti

3. Museum MH Thamrin

4. Museum Joang '45

5. Museum Seni Rupa dan Keramik

6. Museum Tekstil

7. Museum Wayang

8. Museum Bahari

9. Pulau Cipir

10. Pulau Kelor

11. Pulau Onrust

12. Rumah Si Pitung

13. Taman Ismail Marzuki

14. Gedung Kesenian Jakarta

15. Gedung Wayang Orang Bharata

16. Taman Benyamin Sueb

17. Miss Tjitjih

18. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota

19. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet 

20. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

BERITA TERKAIT
425 Sanggar Sudah Terdaftar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

425 Sanggar Sudah Terdaftar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Rabu, 03 Februari 2021 5747

Para Seniman di Jakarta Terus Berinovasi di Masa Pandemi Covid-19

Komunitas Seniman Perkuat Kolaborasi Dengan Pemprov DKI

Kamis, 17 Desember 2020 2701

Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali

Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali

Kamis, 15 Oktober 2020 2810

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2282

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2202

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1681

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 942

Transjakarta Open Top Tour of Jakarta doc

Transjakarta Bikin Wisata Lebaran Hemat Berkelas Dunia Lewat Program ‘Mudik ke Jakarta’

Kamis, 19 Maret 2026 746

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks