Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha Karaoke dan Resto

Rabu, 10 Februari 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2025

Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha New GSH Karaoke and Resto

(Foto: Istimewa)

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha karaoke and resto di Kompleks Mutiara Taman Palem, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bersama-sama memerangi virus COVID-19

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin, Rabu (10/2), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tandasnya.

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000.

BERITA TERKAIT
26 Warga Rawasari Terjaring Operasi Tertib Masker

26 Warga Rawasari Terjaring Operasi Tertib Masker

Selasa, 09 Februari 2021 1834

Operasi Tertib Masker di Jalan Warakas I Dapati 36 Pelanggar

Operasi Tertib Masker di Jalan Warakas I Dapati 36 Pelanggar

Selasa, 09 Februari 2021 2174

Dua Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Teguran Tertulis

Dua Tempat Usaha di Rawamangun Dapat Teguran Tertulis

Rabu, 27 Januari 2021 1627

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 1972

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 733

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 633

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1395

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1008

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks