Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha Karaoke dan Resto

Rabu, 10 Februari 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2203

Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha New GSH Karaoke and Resto

(Foto: Istimewa)

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha karaoke and resto di Kompleks Mutiara Taman Palem, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bersama-sama memerangi virus COVID-19

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin, Rabu (10/2), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tandasnya.

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000.

BERITA TERKAIT
26 Warga Rawasari Terjaring Operasi Tertib Masker

26 Warga Rawasari Terjaring Operasi Tertib Masker

Selasa, 09 Februari 2021 2026

Operasi Tertib Masker di Jalan Warakas I Dapati 36 Pelanggar

Operasi Tertib Masker di Jalan Warakas I Dapati 36 Pelanggar

Selasa, 09 Februari 2021 2419

Dua Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Teguran Tertulis

Dua Tempat Usaha di Rawamangun Dapat Teguran Tertulis

Rabu, 27 Januari 2021 1848

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2505

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 964

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 509

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 406

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks