1 April, Seluruh PNS DKI Terdaftar BPJS

Jumat, 06 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3537

1 April, Seluruh PNS DKI Terdaftar BPJS

(Foto: doc)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ditargetkan pada 1 April mendatang, seluruh PNS telah terdaftar dalam program BPJS tersebut.

Jadi kalau pergubnya sudah ditandatangani, 1 April paling lama sudah terdaftar semua

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman mengatakan, ada dua program yang diikutkan untuk PNS DKI Jakarta, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Hal itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.

"Jadi semua didaftarkan untuk seluruh PNS dan pegawai tidak tetap juga dilindungi agar keluarga sejahtera," kata Rizani, usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Jumat (6/3).

Dia menyebutkan paling lambat 1 April mendatang proses pendaftaran PNS DKI sudah selesai dilakukan. Saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Basuki. "Jadi kalau pergubnya sudah ditandatangani, 1 April paling lama sudah terdaftar semua. Kita tunggu Pergubnya dulu," ujarnya.

Sambil menunggu keluarnya Pergub, pihaknya tengah menghitung nilai premi yang akan dibayarkan untuk setiap PNS. Menurut informasi yang diperolehnya, premi untuk PNS DKI akan dibayarkan melalui APBD. "Untuk iuran, PNS DKI dibayar dengan APBD. Iuran untuk dua program ini lagi dihitung," ucapnya.

Besaran premi bervariatif, mulai dari 0,24 persen dari gaji sebulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan berisiko tinggi. Sedangkan untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan. Kemudian untuk jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, dimana 2 persen diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, selama ini sebanyak lebih dari 70 ribu PNS DKI memang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Pergub sebagai payung hukumnya sedang dalam proses verbal.

"Intinya BPJS itu akan kita gunakan untuk meningkatkan lebih lanjut kesejahteraan pegawai, seperti jaminan hari tua dan meninggal. Kalau dulu pakai anggaran kesra nanti kita akan serahkan pada BPJS yang benefitnya lebih tinggi daripada kita kelola sendiri," kata Agus.

BERITA TERKAIT
Ahok Bagikan 13.322 Kartu BPJS Kepada Warga Binaan

Ahok Bagikan 13.322 Kartu BPJS Kepada Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2015 9848

BPJS Menunggak 5.905 Klaim di RSUD Pasar Rebo

BPJS Menunggak 5.905 Klaim di RSUD Pasar Rebo

Rabu, 15 Oktober 2014 8769

DKI Jadi Percontohan BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jadi Percontohan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Oktober 2014 4843

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3733

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1508

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1121

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks