Penyesuaian Jam Operasional Transjakarta

Minggu, 10 Januari 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 2296

Transjakarta Lakukan Penyesuaian Waktu Operasionalnya

(Foto: doc)

PT Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional terkait rencana Pemprov DKI Jakarta memperketat penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai 11 - 25 Januari 2021. Ini dilakukan untuk menekan laju kasus COVID-19 yang kembali melonjak pada periode Desember 2020 hingga Januari 2021.

Transjakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan maksimal 50 persen,

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi menuturkan, penyesuaian jam operasional Transjakarta dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.

"Transjakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan maksimal 50 persen di mana untuk bus gandeng bermuatan maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima pelanggan untuk kapasitas maksimal angkutan mikro," ujar Prasetia, Minggu (10/1).

Pembatasan jam operasional Transjakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tandasnya.

Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta serta selalu gunakan aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas.

BERITA TERKAIT
Ini Pencapaian Transjakarta Selama 2020

Pelanggan Transjakarta Capai 131.454.252 di Tahun 2020

Rabu, 06 Januari 2021 2401

Ini Cara Pengajuan Secara Online Kartu Pekerja Jakarta

Ini Cara Pengajuan Secara Online Kartu Pekerja Jakarta

Selasa, 29 Desember 2020 19913

Halte Sementara Bank Indonesia (BI) Mulai Difungsikan

Halte Sementara Bank Indonesia Mulai Difungsikan

Sabtu, 19 Desember 2020 5658

BERITA POPULER
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 762

Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1724

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1684

Personel Gabungan Bersihkan Tumpukan Sampah di Rawa Terate

Personel Gabungan Grebek Sampah di Rawa Terate

Kamis, 16 Oktober 2025 846

Gubernur  Pramono meresmikan pos pemadam kebakaran di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan

Senin, 13 Oktober 2025 1208

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks