Sanksi Denda Pelanggaran Prokes di Kepulauan Seribu Capai Rp 1.150.000

Jumat, 18 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2051

Maret - Desember Satpol PP Kepulauan Seribu Sanksi 2.456 Pelanggar PSBB

(Foto: Suparni)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19. Dalam periode Maret hingga 17 Desember 2020 nilai sanksi denda pelanggaran prokes mencapai Rp 1.150.000.

Memberikan efek jera

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, sanksi denda tersebut langsung disetorkan melalui Bank DKI dan menjadi kas daerah.

"Adanya sanksi ini kami harapkan bisa memberikan efek jera agar warga maupun wisatawan semakin disiplin dan patuh mematuhi prokes, terutama untuk menggunakan masker," ujarnya, Jumat (18/12).

Rahmat menjelaskan, untuk jumlah total pelanggar prokes dalam periode yang sama mencapai 2.456 orang. Rinciannya, 1.508 orang kedapatan melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan ada 948 orang.

"Selain ada sanksi denda, para pelanggar prokes ini juga ada yang menjalani sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak sesuai ketentuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Gerakan Tiga M di Kelurahan Pulau Kelapa Tekankan Edukasi Pada Anak-Anak

Anak-anak di Pulau Kelapa Diedukasi Pentingnya 3M

Selasa, 29 September 2020 1989

Operasi Tertib Masker di Pulau Pramuka Tiga Pelanggar Disanksi

Tiga Warga Pulau Pramuka Terjaring Tertib Masker

Rabu, 16 September 2020 1886

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Sepanjang Bulan Agustus Disanksi

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus

Sabtu, 05 September 2020 2150

BERITA POPULER
Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Minggu, 25 Januari 2026 2637

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1266

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 858

Cuaca berawan menaungi wilayah Jakarta hari ini

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Senin, 26 Januari 2026 1103

KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Korban Bencana alam di Sumatra

KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

Jumat, 30 Januari 2026 461

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks