Refly Harun: Tidak Mudah Menurunkan Ahok

Senin, 02 Maret 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 7969

Refly Harun : Hak Angket Bergulir, Ahok Sulit Dimakzulkan

(Foto: doc)

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak selalu berakhir pada pemakzulan. Menurutnya, jika tuduhan yang diajukan tidak terbukti, pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak akan terjadi.  

Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk menggunakan hak pemakzulan

"Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk menggunakan hak pemakzulan," ujar Refly saat dihubungi beritajakarta.com, Senin (2/3).

Dikatakan Refly, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mudah dilengserkan mengingat untuk pemakzulan, dewan harus memiliki bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. “Kalau bukti pelanggaran hukum tidak cukup kuat, dewan tidak bisa memecat Ahok,“ katanya.

Penggunaan hak angket oleh dewan, menurut Refly, berujung pada hasil penyelidikan. Namun, tidak semua pelanggaran yang ditemukan dapat diteruskan menjadi pemakzulan. Pasalnya, ada klasifikasi pelanggaran yakni pelanggaran berat, seperti korupsi dan tindak pidana lain, dan maladministrasi. "Jika terbukti ada pelanggaran hukum berat, dewan berhak memakai hak menyatakan pendapat (pemakzulan)," tuturnya.

Namun, lanjut Refly, hak menyampaikan pendapat yang dilakukan dewan harus diuji terlebih dahulu ke Mahkamah Agung (MA). Uji hasil penyampaian pendapat ke MA sebagai dasar hukum, apakah kepala daerah telah melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak. “Jika MA membenarkan, maka usul penggantian kepala daerah ini diajukan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," tuturnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai solusi penyelesaian polemik APBD DKI 2015, menurut Refly, kedua belah pihak yakni Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI harus menjalin komunikasi politik.

“Pak Ahok harus duduk bareng bersama dewan menyelesaikan kisruh APBD DKI. Tapi, kalau tidak bisa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menfasilitasi pertemuan antara eksekutif dan legislatif untuk membahas persoalan ini sesuai lingkup kewenangan masing-masing," katanya.

Ditambahkan Refly, dewan seharusnya memastikan bahwa policy pembangunan sesuai dengan apa yang telah disetujui atau disepakati bersama eksekutif. “Tapi, mengenai bentuk program dan kegiatannya, biarkan eksekutif yang melaksanakan. Dewan sebatas mengawasi. Kalau persoalan ini dibiarkan, pembangunan di ibu kota akan mandek," tandasnya.

BERITA TERKAIT
wagub dki jakarta djarot

Djarot Ingin APBD DKI Bisa Segera Digunakan

Jumat, 27 Februari 2015 6616

Soal Hak Angket, Djarot: Lebih Baik Aku Kerja

Soal Hak Angket, Djarot Pilih Fokus Kerja

Kamis, 26 Februari 2015 7027

       Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen

Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen

Jumat, 27 Februari 2015 5928

Ratusan Warga DKI Tulis Petisi dan Tanda Tangan Dukung Ahok

Aksi Dukungan untuk Ahok Ramaikan Car Free Day

Minggu, 01 Maret 2015 8743

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9259

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3227

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3647

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1943

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1512

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks