Refly Harun: Tidak Mudah Menurunkan Ahok

Senin, 02 Maret 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 8026

Refly Harun : Hak Angket Bergulir, Ahok Sulit Dimakzulkan

(Foto: doc)

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak selalu berakhir pada pemakzulan. Menurutnya, jika tuduhan yang diajukan tidak terbukti, pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak akan terjadi.  

Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk menggunakan hak pemakzulan

"Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk menggunakan hak pemakzulan," ujar Refly saat dihubungi beritajakarta.com, Senin (2/3).

Dikatakan Refly, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mudah dilengserkan mengingat untuk pemakzulan, dewan harus memiliki bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. “Kalau bukti pelanggaran hukum tidak cukup kuat, dewan tidak bisa memecat Ahok,“ katanya.

Penggunaan hak angket oleh dewan, menurut Refly, berujung pada hasil penyelidikan. Namun, tidak semua pelanggaran yang ditemukan dapat diteruskan menjadi pemakzulan. Pasalnya, ada klasifikasi pelanggaran yakni pelanggaran berat, seperti korupsi dan tindak pidana lain, dan maladministrasi. "Jika terbukti ada pelanggaran hukum berat, dewan berhak memakai hak menyatakan pendapat (pemakzulan)," tuturnya.

Namun, lanjut Refly, hak menyampaikan pendapat yang dilakukan dewan harus diuji terlebih dahulu ke Mahkamah Agung (MA). Uji hasil penyampaian pendapat ke MA sebagai dasar hukum, apakah kepala daerah telah melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak. “Jika MA membenarkan, maka usul penggantian kepala daerah ini diajukan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," tuturnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai solusi penyelesaian polemik APBD DKI 2015, menurut Refly, kedua belah pihak yakni Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI harus menjalin komunikasi politik.

“Pak Ahok harus duduk bareng bersama dewan menyelesaikan kisruh APBD DKI. Tapi, kalau tidak bisa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menfasilitasi pertemuan antara eksekutif dan legislatif untuk membahas persoalan ini sesuai lingkup kewenangan masing-masing," katanya.

Ditambahkan Refly, dewan seharusnya memastikan bahwa policy pembangunan sesuai dengan apa yang telah disetujui atau disepakati bersama eksekutif. “Tapi, mengenai bentuk program dan kegiatannya, biarkan eksekutif yang melaksanakan. Dewan sebatas mengawasi. Kalau persoalan ini dibiarkan, pembangunan di ibu kota akan mandek," tandasnya.

BERITA TERKAIT
wagub dki jakarta djarot

Djarot Ingin APBD DKI Bisa Segera Digunakan

Jumat, 27 Februari 2015 6655

Soal Hak Angket, Djarot: Lebih Baik Aku Kerja

Soal Hak Angket, Djarot Pilih Fokus Kerja

Kamis, 26 Februari 2015 7082

       Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen

Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen

Jumat, 27 Februari 2015 5967

Ratusan Warga DKI Tulis Petisi dan Tanda Tangan Dukung Ahok

Aksi Dukungan untuk Ahok Ramaikan Car Free Day

Minggu, 01 Maret 2015 8786

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2869

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1258

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1052

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1194

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks