Sejak Januari hingga Maret 2014, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara telah mengandangkan 11 unit kendaraan yang terdiri dari 10 kontainer dan satu angkot. Ke-10 truk kontainer tersebut terpaksa dikandangkan lantaran melanggar peraturan lalu lintas di Terminal Barang Tanah Merdeka, Cilincing.
Ke-11 kendaraan itu masing-masing bernomor polisi B 9696 PGB, B 9905 TCE, B 9927 WAC, B 9654 VW, B 9234 BJ, B 9893 ST, B 9921 TYF, B 9322 UEM, B 9415 TYZ, F 9496 FA dan satu unit angkutan kota B 2476 PG. "Para sopir ini umumnya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan serta berhenti tidak pada tempatnya," ujar Hedi Supomo, Komandan Regu (Danru) Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Selasa (25/3).
Dikatakan Hedi, pihaknya menyisir empat lokasi yang menjadi langganan tempat parkir liar. Keempat lokasi itu adalah, Jl Akses Marunda, Jl RE Martadinata, Jl Penghubung Cakung Cilincing, Jembatan Tiga, Bimoli Penjaringan dan Pasar Ikan Penjaringan.
Ia menambahkan, selain mengandangkan 11 kendaraan, Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga berhasil melakukan penertiban lain berupa pencabutan pentil sebanyak 274 kendaraan.
Menurutnya, tingkat disiplin pengemudi angkutan umum dan barang di Jakarta Utara relatif masih rendah. Buktinya mereka masih sering melakukan pelanggaran, seperti pelanggaran rambu lalu lintas, kelengkapan surat kendaraan, pemakaian seragam, kondisi kendaraan yang tidak laik jalan dan lain-lain.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
874
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
784
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1152
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga