80 Pelaku Usaha Perhotelan Usulkan Penyesuaian UMP untuk 2021

Kamis, 05 November 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1625

80 Pelaku Usaha Perhotelan Usulkan Penyesuaian UMP untuk 2021

(Foto: doc)

Sebanyak 80 pelaku usaha perhotelan mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta. Usaha perhotelan merupakan salah satu industri atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Disnakertrans dan Energi DKI menyetujui usaha perhotelan tetap menggunakan besaran UMP 2020 tahun depan

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, usulan penyesuaian UMP tahun 2020 dapat melalui asosiasi, akan tetapi wajib mengatasnamakan perusahaan.

"Sekarang sudah masuk 80 hotel, yang mengajukan boleh asosiasi tapi atas nama perusahaan, bukan atas nama asosiasi. Karena ada perusahaan yang terdampak, ada yang tidak," ungkap Andri, Kamis (5/11).

Menurutnya, terhadap 80 usulan pelaku usaha hotel tersebut akan disetujui tanpa harus melalui pengkajian. Dirinya akan menerbitkan SK Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk bisa disesuaikan menggunakan UMP tahun 2020.

"Seperti hotel, mal, industri pariwisata baru kemarin beroperasi. Itu tidak perlu kajian-kajian karena benar-benar terdampak. Langsung kita lakukan persetujuan dengan mengeluarkan SK untuk dilakukan penyesuaian UMP tahun 2020," ungkap Andri.

Dia menjelaskan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pasal 3 berbunyi, pengusaha, perusahan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP dengan besaran sama dengan UMP Tahun 2020 kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta.

"Data pengawasan selama PSBB juga bisa dijadikan data untuk menentukan apakah perusahaan itu terdampak atau tidak terdampak. Jadi tidak semua usulan yang masuk harus dikaji, itu menghabiskan waktu. Langsung kita keluarkan SK, kami juga tidak ingin mempersulit," tandas Andri.

BERITA TERKAIT
UMP 2021

Mayoritas Usaha Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Asimetris Untuk UMP 2021

Sabtu, 31 Oktober 2020 4134

7.945 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Libur Panjang

Libur Panjang, Kepulauan Seribu Dikunjungi 9.236 Wisatawan

Senin, 02 November 2020 2195

Wisata Konservasi Pulau Tidung Kecil Dibuka bagi Wisatawan Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Wisata Edukasi dan Konservasi PBKL Pulau Tidung Kecil Kembali Dibuka

Kamis, 29 Oktober 2020 5107

Libur Panjang, TMR Dikunjungi 6.535 Pengunjung

6.535 Wisatawan Kunjungi TMR Selama Libur Panjang

Senin, 02 November 2020 1948

BERITA POPULER
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 939

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1240

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1548

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1222

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1270

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks