Belum tuntasnya pembayaran ganti rugi bangunan di Kampung Kandang, tepatnya di RT 07, 08, dan 09 RW 13, Kelurahan Kelapa Gading Barat membuat kesal warga. Padahal, sebelumnya telah tercapai kesepakatan antara warga dengan PT Boga Persada sebagai pemilik lahan. Warga pun mengancam akan melakukan aksi demo ke kantor Walikota Jakarta Utara menuntut kejelasan ganti rugi bangunan mereka.
Sebelumnya, pasca kebakaran di wilayah tersebut dan dikeluarkannya surat edaran Walikota Jakarta Utara, dengan nomor SE/No.135/2013, 11 Oktober lalu, warga tidak diperkenankan membangun kembali rumahnya. Kondisi ini membuat banyak warga terpaksa membangun terpal sementara untuk tidur selama 5 bulan terakhir.
Agi Sahori (49), salah seorang warga RT 08/13 mengatakan, pihak PT Boga Bumi Persada sudah berulang kali menangguhkan pembayaran bangunan warga. Sebelumnya, sudah tiga kali warga dijanjikan pembayaran.
"Tadinya tanggal 5 kemudian mundur tanggal 10, lalu mundur lagi 20 Januari. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. Makanya kalau nanti pihak kelurahan tidak memfasilitasi, Rabu (5/3) kita mau demo ke Walikota," ujar Agi, Selasa (4/3).
Dikatakan Agi, sebenarnya urusan warga adalah dengan PT Boga Bumi Persada. Namun rencana demo ke kantor Walikota Jakarta Utara merupakan bagian meminta pertanggungjawaban mereka sebagai pemerintah. Apalagi, surat larangan membangun kembali dikeluarkan oleh pihak walikota. "Kita mau membangun tidak bisa, tapi mau pindah juga kemana, orang belum dapat penggantian. Ya selama ini, terpaksa tidur beratapkan terpal dan kondisi rumah seadanya," katanya.
Data yang dihimpun menyebutkan, di RT 07, 08 dan 09 RW 13 Kelurahan Kelapa Gading Barat, terdapat sebanyak 996 bangunan warga. Rumah warga sendiri berdiri di atas lahan milik PT Boga Bumi Persada yang rencananya akan dibangun Waduk, saluran penghubung Kali Gendong serta ruang terbuka hijau sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).
Sedangkan harga yang disepakati Rp 250 ribu per meter persegi untuk rumah tipe biasa, Rp 350 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 550 ribu per meter persegi untuk kategori permanen 5, serta Rp 650 ribu per meter persegi untuk jenis bangunan permanen 4.
Ketika dihubungi, perwakilan dari PT Boga Bumi Persada, Johan Sunarto mengatakan, agar langsung melakukan konfirmasi hal tersebut ke pihak walikota.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Junaedi mengaku, pihaknya tidak dapat menjelaskan keterlambatan pembayaran lantaran hal itu merupakan ranah internal perusahaan. "Tapi pihak perusahaan sudah berjanji melakukan pembayaran dalam waktu satu bulan setelah verifikasi ulang. Rencananya mulai Jumat (7/2) nanti akan dimulai verifikasi," katanya.
Secara teknis, tambah Junaedi, pada minggu pertama akan dilakukan verifikasi dan pembayaran untuk warga RT 07/13. Kemudian, minggu kedua dilanjutkan bagi warga RT 08/13.
"Untuk minggu ke 3 dan 4 itu RT 09 karena di sana paling banyak bangunannya. Nanti setelah di verifikasi KTP, KK dan dokumen pendukung kepemilikan lainnya, beberapa hari kemudian warga dapat menerima penggantian," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3887
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
453
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
738
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026