PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali

Senin, 14 September 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Erikyanri Maulana 2747

PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali

(Foto: doc)

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) di Jl Kramat Jaya Raya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara ditutup kembali mulai Senin (14/9) seiring ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Sebelumnya, atau saat PSBB masa transisi Masjid Raya JIC dibuka untuk kegiatan peribadatan masyarakat.

Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan COVID-19 demi kemaslahatan bersama,

Penutupan Masjid Raya JIC ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.

Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ma'arif Fuadi menuturkan, berdasarkan Pergub tersebut maka penyelenggaraan salat fardhu lima waktu dan Salat Jumat di Masjid JIC yang dihadiri oleh jemaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain ditutup sementara.

"Para jemaah diharapkan untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," ujar Ma'arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).

Meski demikian agar Masjid Raya JIC tidak kehilangan ruhnya sebagai pusat kegiatan umat Islam yang digunakan sebagai sarana dakwah, kajian, pendidikan dan interaksi umat dalam menjalin ukhuwah, maka Masjid Raya JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan meskipun secara terbatas yaitu hanya diikuti oleh para pegawai di lingkungan JIC yang sedang bertugas pada hari itu dan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi COVID-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC," kata Ma'arif.

Kepala Sekretariat PPPIJ  Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menambahkan, sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kebutuhan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien COVID-19 yang terus meningkat menunjukkan situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat.

"Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan COVID-19 demi kemaslahatan bersama," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Shalat Iduladha di Masjid JIC Terapkan Protokol Kesehatan

Salat Idul Adha di Masjid JIC Terapkan Protokol Kesehatan

Rabu, 29 Juli 2020 3150

Masjid Raya JIC Tidak Adakan Pemotongan Hewan Kurban

Masjid Raya JIC Tidak Adakan Pemotongan Hewan Kurban

Rabu, 22 Juli 2020 2654

Masjid Raya JIC Gelar Program Ramadhan Secara Online

Masjid Raya JIC Gelar Program Ramadhan Secara Online

Kamis, 23 April 2020 3057

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3303

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 2032

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1590

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1384

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 739

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks