Ditemukan Kasus Positif Baru, Pemprov DKI Jakarta Menutup Gedung Blok G Balai Kota Selama Tiga hari

Rabu, 16 September 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 3422

Ditemukan Kasus Positif Baru, Pemprov DKI Jakarta Menutup Gedung Blok G Balai Kota Selama Tiga hari

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama tiga hari berturut-turut mulai Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9).

Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup

Anies menegaskan penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ucap Anies di Balai Kota seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (16/9).

Anies menekankan wabah COVID-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Karena itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka 1 gedung tutup selama 3 hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur," tegas Anies.

Selain melakukan penutupan selama tiga hari berturut-turut, Anies dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB dengan cara:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

BERITA TERKAIT
Anies Laksanakan Penghormatan Terakhir dalam Upacara Pelepasan Jenazah Sekda DKI Jakarta

Anies Laksanakan Penghormatan Terakhir dalam Upacara Pelepasan Jenazah Sekda DKI Jakarta

Rabu, 16 September 2020 3747

Sekda DKI Jakarta Saefullah Tutup Usia

Sekda DKI Jakarta Saefullah Tutup Usia

Rabu, 16 September 2020 4592

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7063

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4726

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2294

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1060

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2237

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks