Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Monitoring PSBB di Tiga Perusahaan

Senin, 14 September 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 2166

 Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Monitoring Pelaksanaan PSBB di Tiga Perusahaan Sawah Besar

(Foto: Adriana Megawati)

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans) Jakarta Pusat lakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada sebuah perusahaan bidang industri kertas, di Sawah Besar, Senin (14/9).

Salah satu perusahaan langsung diminta berhenti beroperasi karena tidak masuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Naketrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan monitoring ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Ternyata perusahaan ini tidak masuk dalam 11 perusahaan esensial yang boleh buka, dan karyawan mereka masih di atas 50 persen. Seharusnya di dalam Pergub ada 50 persen karyawan yang diperbolehkan masuk. Dengan demikian kami meminta perusahaan untuk memulangkan karyawan," ujarnya.

Ia melanjutkan, pada hari ini pihaknya melakukan monitoring di tiga perusahaan di Kecamatan Sawah Besar. Adapun 11 perusahan esensial antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari.

Apabila terdapat perusahaan yang melanggar aturan ini, pihaknya akan mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta dan dibayar dalam kurun waktu tujuh hari.

"Jika perusahaan melanggar aturan yang ditentukan, maka sanksi tegas akan diberikan dengan mengacu ke Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Sedangkan dua perusahaan lainnya yang kita monitoring hari ini masuk ke dalam 11 bidang dan sudah mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Nakertrans Lakukan Monitoring PSBB di Grogol Petamburan

Sudin Nakertrans Lakukan Monitoring PSBB di Grogol Petamburan

Senin, 14 September 2020 1617

Loksem dan Lokbin Kuliner di Jakarta Pusat Mulai Terapkan Sistem Take Away

Aturan PSBB Disosialisasikan ke Pedagang di Loksem dan Lokbin Jakpus

Senin, 14 September 2020 2014

17 Pelanggar Terjaring Tibmas di Pasar Jumat

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

Senin, 14 September 2020 2003

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469484

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309193

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261396

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196957

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194740

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik