6.888 Pelanggar Terinput di JakAPD, Denda Progresif Mulai Dijalankan

Jumat, 11 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2190

Satpol PP Input 6.888 Pelanggar ke JakAPD

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai mengenakan denda progresif kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, khususnya warga yang tidak mengenakan masker.

Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, denda progresif ini akan diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Sedikitnya sudah 6.888 pelanggar yang diinput sampai saat ini dengan jumlah denda administrasi sementara senilai Rp 102 juta.

"Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan. Senin kemarin kita sudah menginput dengan aplikasi JakAPD," ungkap Arifin, Jumat (11/9).

Meski demikian, belum ada pelanggar yang dikenakan denda progresif karena mengulangi pelanggaran sampai saat ini. "Yang kena pelanggaran progresif belum ada," ucap Arifin.

Arifin mengatakan, data pelanggar protokol kesehatan yang disanksi sebelum JakAPD diluncurkan belum diinput ke dalam aplikasi. Hal itu karena pelanggarnya masih diberikan sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, sementara sanksi denda progresif baru berlaku di Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Pelanggar yang sudah tercatat sebelumnya itu kan Pergub 51. Jadi sekian ratus ribu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi JakAPD. Karena aturannya yang baru dengan JakAPD ini Pergub Nomor 79," ungkap Arifin.

Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2020, setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker dikenakan denda administratif kelipatan Rp 250.000.

Sedangkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat denda administratif kelipatan Rp 50.000.000.

BERITA TERKAIT
Enam Restoran di Tebet Ditutup Sementara

Langgar Aturan PSBB, Enam Restoran di Tebet Ditutup Sementara

Minggu, 30 Agustus 2020 2369

22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Medio Juli - September

22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

Kamis, 10 September 2020 1743

       Satpol Lakukan 76.458 Penindakan Selama PSBB Transisi

Satpol PP Lakukan 76.458 Penindakan Selama PSBB Transisi

Selasa, 11 Agustus 2020 2668

BERITA POPULER
Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2713

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1364

Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Sebagian Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Disertai Petir, Warga Diimbau Waspada

Sabtu, 01 November 2025 728

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1245

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Rabu, 29 Oktober 2025 1113

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks