Pemkab Bentuk Tim Percepatan Revisi Perda 11 Tahun 1992

Kamis, 27 Agustus 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1799

 Pemkab Kepulauan Seribu Membentuk Tim Percepatan Revisi Perda

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu segera membentuk tim untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu.

Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD

Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, tim ini dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengkaji masalah terkait pengembangan serta penataan wilayah Kepulauan Seribu.

"Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD," jelas Junaedi, Kamis (27/8).

Dia berharap, dalam waktu dekat tim terbentuk dan dapat segera difungsikan tugasnya demi kemajuan dan perkembangan Kepulauan Seribu.

"Hasil dari kerja tim ini nantinya akan disampaikan ke Provinsi untuk dibahas lebih lanjut," tandasnya.

BERITA TERKAIT
August Hamonangan, Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2009

August Hamonangan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2009

Selasa, 25 Agustus 2020 3042

DPRD DKI Terima Usulan Gubernur Atas Usulan Revisi Perda Retribusi Daerah

DPRD DKI Terima Usulan Revisi Perda Retribusi Daerah

Rabu, 04 Maret 2020 2452

Plt Bupati Apresiasi Kegiatan Pulau Seribu Mengaji

Plt Bupati Apresiasi Kegiatan Pulau Seribu Mengaji

Selasa, 25 Agustus 2020 2771

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2344

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2358

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1710

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 978

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1758

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks