Pemkab Bentuk Tim Percepatan Revisi Perda 11 Tahun 1992

Kamis, 27 Agustus 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1843

 Pemkab Kepulauan Seribu Membentuk Tim Percepatan Revisi Perda

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu segera membentuk tim untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu.

Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD

Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, tim ini dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengkaji masalah terkait pengembangan serta penataan wilayah Kepulauan Seribu.

"Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD," jelas Junaedi, Kamis (27/8).

Dia berharap, dalam waktu dekat tim terbentuk dan dapat segera difungsikan tugasnya demi kemajuan dan perkembangan Kepulauan Seribu.

"Hasil dari kerja tim ini nantinya akan disampaikan ke Provinsi untuk dibahas lebih lanjut," tandasnya.

BERITA TERKAIT
August Hamonangan, Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2009

August Hamonangan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2009

Selasa, 25 Agustus 2020 3148

DPRD DKI Terima Usulan Gubernur Atas Usulan Revisi Perda Retribusi Daerah

DPRD DKI Terima Usulan Revisi Perda Retribusi Daerah

Rabu, 04 Maret 2020 2512

Plt Bupati Apresiasi Kegiatan Pulau Seribu Mengaji

Plt Bupati Apresiasi Kegiatan Pulau Seribu Mengaji

Selasa, 25 Agustus 2020 2835

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 5843

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 748

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1164

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 712

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1077

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks