Soal Taman Ria, DKI Siapkan Bukti Baru

Jumat, 28 Februari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3412

taman_ria_senayan_ilus.jpg

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) pasca putusan yang memenangkan perubahan fungsi Taman Ria Senayan (TRS) menjadi area komersil. Padahal, selama ini Pemprov DKI berencana menjadikan area (TRS) menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengajukan PK. "Kalau kita mau mengajukan PK harus ada novumnya dulu, itu yang belum ketemu," ujar Jokowi, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/2).

Dikatakan Jokowi, dalam tata ruang peruntukan TRS sudah diubah. Dari semula ruang terbuka hijau (RTH) menjadi warna ungu yang merupakan kawasan campuran. "Karena memang kita ngomong apa adanya, kalau tata ruang itu dibetulkan, izinnya sudah keluar, dan di PTUN kasasi kalah," katanya.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, koefisien dasar bangunan (KDB) untuk Taman Ria Senayan ditetapkan sebesar 10 persen dari total luasan tanah. Angka tersebut sudah sangat membatasi pembangunannya. KDB adalah luasan tanah yang bisa dibangun oleh pengembang. "KDB di Taman Ria Senayan sudah sangat terbatas, hanya 10 persen, sisanya harus RTH," tegas Putu.

Pihaknya, kata Putu, belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan mal di kawasan Taman Ria Senayan. Namun, pengembang sudah memiliki Izin Prinsip Struktur Menyeluruh, yang dikeluarkan Pemprov DKI pada tahun 2010. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat itu mengevaluasi kembali izin yang sudah dikeluarkan, atas permintaan DPR RI. Sebab, lahan TRS merupakan milik Sekertariat Negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Izhar Chaidir menambahkan, sejak dulu perizinan di kawasan tersebut memang komersial, tetapi dengan KDB rendah. ”Makanya kita kalah di pengadilan, karena secara aturan mereka memang boleh membangun. Tetapi tentu saja kami berharap, kalau perizinannya diulang kembali, kami akan mencari celah atau alasan untuk tidak mengizinkan pembangunan mall di lokasi itu," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 804

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1180

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1108

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks