Soal Taman Ria, DKI Siapkan Bukti Baru

Jumat, 28 Februari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3469

taman_ria_senayan_ilus.jpg

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) pasca putusan yang memenangkan perubahan fungsi Taman Ria Senayan (TRS) menjadi area komersil. Padahal, selama ini Pemprov DKI berencana menjadikan area (TRS) menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengajukan PK. "Kalau kita mau mengajukan PK harus ada novumnya dulu, itu yang belum ketemu," ujar Jokowi, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/2).

Dikatakan Jokowi, dalam tata ruang peruntukan TRS sudah diubah. Dari semula ruang terbuka hijau (RTH) menjadi warna ungu yang merupakan kawasan campuran. "Karena memang kita ngomong apa adanya, kalau tata ruang itu dibetulkan, izinnya sudah keluar, dan di PTUN kasasi kalah," katanya.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, koefisien dasar bangunan (KDB) untuk Taman Ria Senayan ditetapkan sebesar 10 persen dari total luasan tanah. Angka tersebut sudah sangat membatasi pembangunannya. KDB adalah luasan tanah yang bisa dibangun oleh pengembang. "KDB di Taman Ria Senayan sudah sangat terbatas, hanya 10 persen, sisanya harus RTH," tegas Putu.

Pihaknya, kata Putu, belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan mal di kawasan Taman Ria Senayan. Namun, pengembang sudah memiliki Izin Prinsip Struktur Menyeluruh, yang dikeluarkan Pemprov DKI pada tahun 2010. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat itu mengevaluasi kembali izin yang sudah dikeluarkan, atas permintaan DPR RI. Sebab, lahan TRS merupakan milik Sekertariat Negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Izhar Chaidir menambahkan, sejak dulu perizinan di kawasan tersebut memang komersial, tetapi dengan KDB rendah. ”Makanya kita kalah di pengadilan, karena secara aturan mereka memang boleh membangun. Tetapi tentu saja kami berharap, kalau perizinannya diulang kembali, kami akan mencari celah atau alasan untuk tidak mengizinkan pembangunan mall di lokasi itu," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 4976

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1265

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1431

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1361

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 552

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks