Soal Taman Ria, DKI Siapkan Bukti Baru

Jumat, 28 Februari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3545

taman_ria_senayan_ilus.jpg

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) pasca putusan yang memenangkan perubahan fungsi Taman Ria Senayan (TRS) menjadi area komersil. Padahal, selama ini Pemprov DKI berencana menjadikan area (TRS) menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengajukan PK. "Kalau kita mau mengajukan PK harus ada novumnya dulu, itu yang belum ketemu," ujar Jokowi, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/2).

Dikatakan Jokowi, dalam tata ruang peruntukan TRS sudah diubah. Dari semula ruang terbuka hijau (RTH) menjadi warna ungu yang merupakan kawasan campuran. "Karena memang kita ngomong apa adanya, kalau tata ruang itu dibetulkan, izinnya sudah keluar, dan di PTUN kasasi kalah," katanya.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, koefisien dasar bangunan (KDB) untuk Taman Ria Senayan ditetapkan sebesar 10 persen dari total luasan tanah. Angka tersebut sudah sangat membatasi pembangunannya. KDB adalah luasan tanah yang bisa dibangun oleh pengembang. "KDB di Taman Ria Senayan sudah sangat terbatas, hanya 10 persen, sisanya harus RTH," tegas Putu.

Pihaknya, kata Putu, belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan mal di kawasan Taman Ria Senayan. Namun, pengembang sudah memiliki Izin Prinsip Struktur Menyeluruh, yang dikeluarkan Pemprov DKI pada tahun 2010. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat itu mengevaluasi kembali izin yang sudah dikeluarkan, atas permintaan DPR RI. Sebab, lahan TRS merupakan milik Sekertariat Negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Izhar Chaidir menambahkan, sejak dulu perizinan di kawasan tersebut memang komersial, tetapi dengan KDB rendah. ”Makanya kita kalah di pengadilan, karena secara aturan mereka memang boleh membangun. Tetapi tentu saja kami berharap, kalau perizinannya diulang kembali, kami akan mencari celah atau alasan untuk tidak mengizinkan pembangunan mall di lokasi itu," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2509

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 966

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 512

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 409

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks