32 Kawasan Khusus Pesepeda di Lima Wilayah Kota Jakarta Ditiadakan

Sabtu, 15 Agustus 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 2494

32 Kawasan Khusus Pesepeda di Lima Wilayah Kota Jakarta Ditiadakan

(Foto: doc)

Berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota Jakarta mulai Minggu (16/8).

Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kita tiadakan sambil menunggu evaluasi untuk implementasi selanjutnya,

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, keputusan itu diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP seperti tidak menggunakan masker dan kongkow-kongkow hingga menimbulkan kerumunan. Selain itu, masih ada warga yang rentan penularan COVID-19 seperti Iansia, ibu hamil dan anak-anak di bawah sembilan tahun berada di wilayah KKP dengan berbagai alasan.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kita tiadakan sambil menunggu evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin, Sabtu (15/8).

Syafrin menjelaskan, walaupun KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari minggu tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga seperti di Taman Tebet, GBK. Namun dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.

Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, Pemprov DKI Jakarta menyiagakan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.

BERITA TERKAIT
Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Jumat, 14 Agustus 2020 4872

Gulkarmat Jaktim Semprot Disinfektan di Jalur Pesepedaan

Kawasan Khusus Pesepeda Disemprot Disinfektan

Minggu, 26 Juli 2020 2059

14.006 Pesepeda Ramaikan Jl Gajah Mada dan Jl Hayam Wuruk

14.006 Pesepeda Ramaikan Jl Gajah Mada dan Jl Hayam Wuruk

Minggu, 12 Juli 2020 2268

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 863

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1603

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 545

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 878

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 966

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks