Dinas LH DKI Telah Awasi Penerapan KBRL di 2.194 Lokasi

Jumat, 07 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1421

       Dinas LH DKI Telah Awasi Penerapan KBRL di 2.194 Lokasi

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan penerapan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di 2.194 lokasi selama Juli 2020. Lokasi pemantauan mencakup pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan toko swalayan.

Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, temuan di bulan Juli dicatat dalam berita acara temuan untuk ditindaklanjuti dengan koreksi oleh pengelola di mana ditemukan pelanggaran.

Pada bulan Agustus ini akan dilakukan sidak. Jika kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama maka dijatuhkan sanksi adminitratif secara berjenjang yaitu teguran tertulis sebanyak tiga kali, uang paksa bertahap hingga mencapai Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

"Bulan pertama pengawasan. Data pelanggar sudah masuk ke database kami. Bulan ini kami sidak lagi sudah ada koreksi apa belum, kalau belum, jatuh sanksi administratif teguran tertulis pertama," kata Andono, Jumat (7/8).

Andono menuturkan, sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam beleid ini yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli.

"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan. Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Sanksi pun diberikan secara bertahap," urai Andono.

Menurutnya tujuan kebijakan ini untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Karena tidak bisa didaur ulang.

"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan atau satu tahun setelah Pergub mulai berlaku," tandas Andono.

BERITA TERKAIT
Sudin LH Jakbar : 90 Persen Pasar dan Mini Market Gunakan KBRL

90 Persen Pusat Perbelanjaan di Jakbar Sudah Gunakan KBRL

Rabu, 05 Agustus 2020 2036

Penggunaan KBRL di 193 Minimarket Wilayah Jakarta Pusat Telah di Monitoring Sudin Lingkungan Hidup

Penggunaan KBRL di 193 Mini Market Jakpus Sudah Dimonitoring

Selasa, 04 Agustus 2020 1722

6 Pelanggar di Hayam Wuruk di Sanksi Sosial

Monitoring PSBB dan Penggunaan KBRL Digencarkan di Taman Sari

Rabu, 22 Juli 2020 1739

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469102

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308194

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284404

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261041

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196652

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik