Warga Diimbau Urus Izin Pemakaman Melalui PTSP

Selasa, 10 Februari 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 30106

Pesan Makam Kini Bisa Lewat PTSP

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Untuk memangkas praktik percaloan serta pungutan liar (pungli), warga yang hendak melakukan proses pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) saat ini harus melalui izin di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai domisili.

Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang ke PTSP kelurahan terdekat

“Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang ke PTSP kelurahan terdekat. Karena kalau secara langsung ke TPU sangat rawan pungli dari oknum yang mengatasnamakan instansi kita,” kata Themy Kendra Putra, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Themy menjelaskan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007, besaran nilai retribusi berbeda-beda, dibagi menjadi beberapa kelas. Untuk kelas AA1, biaya retribusi yang dibayarkan ialah Rp 100.000 per tiga tahun sekali.

Kelas AA2 Rp 80.000 per tiga tahun sekali. Kelas A1 Rp 60.000 per tiga tahun sekali. Kelas A2 Rp 40.000 per tiga tahun sekali. Adapun untuk kelas A3 dibebaskan biayanya alias gratis asalkan mengajukan surat permohonan tanda tidak mampu.

"Peraturan ini berlaku di empat TPU yang berada di wilayah Jakarta Pusat, yaitu TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat, Petamburan dan TPU Kawi-Kawi," jelas Themy.

Menurut Themy, untuk biaya perpanjangan makam tiga tahun pertama, masyarakat akan dikenakan tarif 50 persen dari retribusi sesuai kelas makam. Setelah tiga tahun selanjutnya, maka akan dikenakan biaya 100 persen dari restribusi awal.

Sedangkan untuk penggunaan sarana makam, seperti tenda, kursi dan pengeras suara semuanya disediakan dari kantor TPU secara gratis. Sedangkan untuk warga yang tidak mampu dapat memperoleh semua layanan secara gratis dengan persyaratan ada surat pengantar dari RT/RW dan Lurah setempat.

“Mengurus pemakaman sekarang lebih mudah dan cepat. Tinggal datang saja ke PTSP membawa dokumen lengkap, langsung dilayani oleh petugas. Jangan lagi melalui calo dan oknum karena yang rugi masyarakat itu sendiri,” terangnya.

BERITA TERKAIT
Kadis Kominfomas Tinjau PTSP di Jaksel

Kadis Kominfomas Tinjau PTSP di Jaksel

Selasa, 27 Januari 2015 14323

Relokasi Makam Kapuk Teko Masih Terkendala

Relokasi Makam Kapuk Teko Masih Terkendala

Selasa, 13 Januari 2015 14435

Berita Duka Wakil Lurah Glodok Meninggal

Wakil Lurah Glodok Meninggal Saat Tea Walk

Sabtu, 18 Oktober 2014 14523

 ribuan ahli waris makam dan warga mengancam melakukan mendatangi Kantor Balai Kota.

Ahli Waris TPU Kapuk Teko Akan Datangi Balaikota

Sabtu, 04 Oktober 2014 13633

lahan pemakaman jakarta dok beritajakarta

Jakbar Butuh Lahan TPU Baru

Senin, 29 September 2014 10896

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2542

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1208

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 973

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 515

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 420

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks