Warga Diimbau Urus Izin Pemakaman Melalui PTSP

Selasa, 10 Februari 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 29495

Pesan Makam Kini Bisa Lewat PTSP

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Untuk memangkas praktik percaloan serta pungutan liar (pungli), warga yang hendak melakukan proses pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) saat ini harus melalui izin di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai domisili.

Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang ke PTSP kelurahan terdekat

“Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang ke PTSP kelurahan terdekat. Karena kalau secara langsung ke TPU sangat rawan pungli dari oknum yang mengatasnamakan instansi kita,” kata Themy Kendra Putra, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Themy menjelaskan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007, besaran nilai retribusi berbeda-beda, dibagi menjadi beberapa kelas. Untuk kelas AA1, biaya retribusi yang dibayarkan ialah Rp 100.000 per tiga tahun sekali.

Kelas AA2 Rp 80.000 per tiga tahun sekali. Kelas A1 Rp 60.000 per tiga tahun sekali. Kelas A2 Rp 40.000 per tiga tahun sekali. Adapun untuk kelas A3 dibebaskan biayanya alias gratis asalkan mengajukan surat permohonan tanda tidak mampu.

"Peraturan ini berlaku di empat TPU yang berada di wilayah Jakarta Pusat, yaitu TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat, Petamburan dan TPU Kawi-Kawi," jelas Themy.

Menurut Themy, untuk biaya perpanjangan makam tiga tahun pertama, masyarakat akan dikenakan tarif 50 persen dari retribusi sesuai kelas makam. Setelah tiga tahun selanjutnya, maka akan dikenakan biaya 100 persen dari restribusi awal.

Sedangkan untuk penggunaan sarana makam, seperti tenda, kursi dan pengeras suara semuanya disediakan dari kantor TPU secara gratis. Sedangkan untuk warga yang tidak mampu dapat memperoleh semua layanan secara gratis dengan persyaratan ada surat pengantar dari RT/RW dan Lurah setempat.

“Mengurus pemakaman sekarang lebih mudah dan cepat. Tinggal datang saja ke PTSP membawa dokumen lengkap, langsung dilayani oleh petugas. Jangan lagi melalui calo dan oknum karena yang rugi masyarakat itu sendiri,” terangnya.

BERITA TERKAIT
Kadis Kominfomas Tinjau PTSP di Jaksel

Kadis Kominfomas Tinjau PTSP di Jaksel

Selasa, 27 Januari 2015 14025

Relokasi Makam Kapuk Teko Masih Terkendala

Relokasi Makam Kapuk Teko Masih Terkendala

Selasa, 13 Januari 2015 14092

Berita Duka Wakil Lurah Glodok Meninggal

Wakil Lurah Glodok Meninggal Saat Tea Walk

Sabtu, 18 Oktober 2014 14217

 ribuan ahli waris makam dan warga mengancam melakukan mendatangi Kantor Balai Kota.

Ahli Waris TPU Kapuk Teko Akan Datangi Balaikota

Sabtu, 04 Oktober 2014 13335

lahan pemakaman jakarta dok beritajakarta

Jakbar Butuh Lahan TPU Baru

Senin, 29 September 2014 10520

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1199

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1078

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1578

Salah satu pelamar kerja yang datang ke Job Fair Disabilitas 2025 di TIM Jakpus

Job Fair Disabilitas 2025 Diakses Warga Luar Jakarta

Senin, 03 November 2025 578

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 846

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks