Senin, 13 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1397
(Foto: Mustaqim Amna)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda pada pekan ini. Uji emisi digelar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kegiatan uji emisi akan diselenggarakan di halaman kantor wali kota dan PT Telkom di Jalan Gatot Subroto pada 16 Juli
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, uji emisi merupakan bagian dari program pengendalian pencemaran di Ibu Kota. Dalam kegiatan tersebut, pemilik kendaraan diberikan layanan uji emisi secara gratis.
"Kegiatan uji emisi akan diselenggarakan di halaman kantor wali kota dan PT Telkom di Jalan Gatot Subroto pada 16 Juli dari pukul 08.00 hingga 16.00," ujarnya, Senin (13/7).
Isnawa menjelaskan, uji emisi sendiri diperuntukkan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, kendaraan operasional pemerintah dan swasta, baik yang berbahan bakar solar maupun bensin.
"Uji emisi kali ini sepeda motor bisa ikut. Jadi ke depannya uji emisi tidak hanya untuk mobil, tetapi sepeda motor juga," tandasnya.