Senin, 06 Juli 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1764
(Foto: Suparni)
Sebanyak 21 warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kepulauan Seribu, disanksi kerja sosial membersihkan jalan oleh petugas yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu.
Kategori pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, 21 warga tersebut terjaring saat tim gugus tugas melakukan pengawasan penerapan PSBB, pada 22 Juni hingga akhir pekan kemarin.
"Pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan jalan.
Kategori pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker ," ujarnya, Senin (6/7).Secara umum, menurut Rahmat, kesadaran warga Kepulauan Seribu sudah meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, menhindari kerumunan, serta rmemanfaatkan sarana mencuci tangan yang ada di sepanjang jalan protokol serta di dermaga utama pulau pemukiman.
"Pelanggaran terbanyak ada di Pulau Kelapa sebanyak 14 pelanggaran,sisanya tersebar di beberapa pulau pemukiman lain," tandasnya.