Anies Serukan Protokol Kesehatan Kegiatan Peribadatan

Jumat, 12 Juni 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2211

Anies Serukan Protokol Kesehatan Kegiatan Peribadatan

(Foto: Istimewa)

Setelah penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, terdapat sejumlah protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat berkumpulnya orang, seperti tempat ibadah.

Beri perlindungan ekstra pada anak-anak 

Melalui Seruan Gubernur Nomor 13 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerukan agar masyarakat mematuhi protokol yang telah ditetapkan.

"Kami serukan kepada Saudara-Saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, prinsip utama penerapan protokol kesehatan tersebut sebagai berikut;

1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat

2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat

3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter

4. Menghindari kontak fisik

5. Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50% dari daya tampung

"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," tandasnya.

Sementara itu setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta juga telah diwajibkan untuk mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Kerja sama antara masyarakat dan lembaga otoritas agama tersebut diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Bagi para jamaah, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama. Bagi pengelola rumah ibadah, harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan kepada lingkungan. Karena hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melewati masa pandemi ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
PSBB Transisi Fase I, Anies Salat Jumat Berjamaah Pertama dengan Protokol Kesehatan

PSBB Transisi Fase I, Anies Salat Jumat Berjamaah Pertama dengan Protokol Kesehatan

Jumat, 05 Juni 2020 1976

DMI DKI Apresiasi Pemprov Buka Kembali Rumah Ibadah

DMI DKI Apresiasi Pemprov Buka Kembali Rumah Ibadah

Jumat, 05 Juni 2020 2978

Biro Dikmental - Majelis Tinggi Agama DKI Jakarta Susun Tata Peribadatan

Biro Dikmental Susun Tata Peribadatan di Ibu Kota

Selasa, 02 Juni 2020 2663

Biro Dikmental Intensifkan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Ibadah

Biro Dikmental Fasilitasi Disinfeksi Tempat Ibadah

Rabu, 01 April 2020 1794

Biro Dikmental Manfaatkan Teknologi untuk Menunjang Kegiatan Keagamaan

Biro Dikmental Manfaatkan Teknologi untuk Menunjang Kegiatan Keagamaan

Jumat, 24 April 2020 4191

BERITA POPULER
Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1030

Warga Diminta Waspadai ISPA di Musim Pancaroba

Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba

Kamis, 13 November 2025 2134

RPPLH Jakarta, Tantangan Lingkungan Hidup

Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH

Jumat, 14 November 2025 1124

Presentasi E-Monev KIP 2025

31 Kelurahan Ikut Tahap Presentasi E-Monev KIP 2025

Senin, 17 November 2025 703

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DKI Siagakan Pompa dan Intensifkan Pengerukan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Optimalkan Infrastruktur Pengendali Banjir

Rabu, 19 November 2025 404

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks