Dinas PM dan PTSP Rampungkan Perbaikan Layanan SIKM

Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3228

 Perizinan SIKM Sudah Dapat Diajukan Kembali

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta melakukan respons cepat memperbaiki layanan Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada laman corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Memudahkan pemohon 

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, saat ini pengajuan permohonan layanan SIKM sudah dapat diakses masyarakat.

"Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO karena ada penambahan modul serta fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan non-perizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon," ujarnya, Rabu (27/05).  

Benni menjelaskan, meski sempat mengalami gangguan pada sistem, proses perizinan daring melalui JakEVO dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment) yang telah ditentukan asalkan persyaratannya lengkap.

"Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id," terangnya.

Menurutnya, pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan non-perizinan lainnya yang diproses melalui JakEVO. Untuk itu, setiap permohonan perizinan SIKM yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO guna memastikan efisiensi dan keamanan dalam memberikan pelayanan daring perizinan/non-perizinan.

"Kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon perizinan SIKM yang kerap disampaikan salah satunya saat menginput formulir pada sistem JakEVO," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Bahkan, ada pemohon yang mengakses perizinan SIKM dari luar negeri.

"Kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan atau end to end process," ucapnya.

Benni menuturkan, petugas segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.

Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesasian permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

"Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan non-perizinan di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PM dan PTSP Tetap Layani Permohonan SIKM Saat Lebaran

Dinas PM dan PTSP Tetap Layani Permohonan SIKM Saat Lebaran

Senin, 25 Mei 2020 3273

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 3273

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 3546

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Minggu, 28 Juni 2026 629

HUT 499 1 jati

Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 690

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 864

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 940

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks