Dinas PM dan PTSP Rampungkan Perbaikan Layanan SIKM

Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3024

 Perizinan SIKM Sudah Dapat Diajukan Kembali

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta melakukan respons cepat memperbaiki layanan Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada laman corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Memudahkan pemohon 

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, saat ini pengajuan permohonan layanan SIKM sudah dapat diakses masyarakat.

"Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO karena ada penambahan modul serta fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan non-perizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon," ujarnya, Rabu (27/05).  

Benni menjelaskan, meski sempat mengalami gangguan pada sistem, proses perizinan daring melalui JakEVO dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment) yang telah ditentukan asalkan persyaratannya lengkap.

"Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id," terangnya.

Menurutnya, pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan non-perizinan lainnya yang diproses melalui JakEVO. Untuk itu, setiap permohonan perizinan SIKM yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO guna memastikan efisiensi dan keamanan dalam memberikan pelayanan daring perizinan/non-perizinan.

"Kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon perizinan SIKM yang kerap disampaikan salah satunya saat menginput formulir pada sistem JakEVO," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Bahkan, ada pemohon yang mengakses perizinan SIKM dari luar negeri.

"Kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan atau end to end process," ucapnya.

Benni menuturkan, petugas segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.

Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesasian permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

"Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan non-perizinan di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PM dan PTSP Tetap Layani Permohonan SIKM Saat Lebaran

Dinas PM dan PTSP Tetap Layani Permohonan SIKM Saat Lebaran

Senin, 25 Mei 2020 3033

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 3046

BERITA POPULER
Petugas membersihkan puing sisa pembakaran Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Kerugian Dampak Unjuk Rasa di Jakarta Capai Rp51,1 Miliar

Senin, 01 September 2025 10040

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar menandatangani deklarasi #JagaJakarta

#JagaJakarta Dideklarasikan di Jakarta Selatan

Senin, 01 September 2025 3185

Pasukan Putih Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Dinkes Perpanjang Waktu Rekrutmen Pasukan Putih

Kamis, 04 September 2025 2194

Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu

Warga Antusias Ikuti Hajatan Tradisi Budaya di Pantai Sakura

Jumat, 05 September 2025 1710

 Forkopimko Plus Jakarta Utara menggelar kegiatan forum silaturahmi

Ormas di Jakarta Utara Berkomitmen Jaga Jakarta

Rabu, 03 September 2025 2143

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik