Pengelola Terminal Pulogebang Perketat Pemeriksaan Penumpang

Senin, 25 Mei 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2511

601 Pemudik Berangkat Melalui Terminal Terpadu Pulogebang

(Foto: Nurito)

Unit Pengelola (UP) Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur terus memperketat pemeriksaan calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang sebanyak 601 penumpang menggunakan 71 bus AKAP,

Kepala UP Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, seluruh calon penumpang diperiksa persyaratan administrasi mulai dari surat kesehatan atau bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari instansi yang bersangkutan dan persyaratan lain. Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka calon penumpang tidak akan diizinkan berangkat menggunakan jasa layanan bus AKAP.

"Sejak Sabtu (9/5) lalu hingga Sabtu (23/5), jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang sebanyak 601 penumpang menggunakan 71 bus AKAP," ujar Bernad, Senin (25/5).

Menurutnya,selain ada yang bisa mudik dengan memenuhi semua perysratan, banyak juga calon penumpang yang terpaksa tidak diizinkan mudik lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan yakni sebanyak 149 orang.

"Bahkan mulai hari ini calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari PTSP. Atau dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id," lanjut Bernad.

Disebutkan, SIKM ini diperuntukan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan yakni kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM seperti seluruh kantor/instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanggulangan COVID-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar, utilitas publik/industri yang ditetapakn sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Adapun persyaratan untuk permohonan SIKM ini adalah, surat pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM) berulang, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

BERITA TERKAIT
Pengelola Terminal Pulogebang Pastikan Refund Tiket Tuntas

Pengelola Terminal Pulogebang Pastikan Refund Tiket Tuntas

Senin, 27 April 2020 2568

KSBB, Baznas Bazis Jaktim Distribusikan 865 Paket Sembako

Program KSBB Bagikan 865 Paket Kebutuhan Pokok di Jaktim

Senin, 18 Mei 2020 1712

BERITA POPULER
IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 7641

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 9190

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2390

Lomba nasi goreng ciracas nur

Ketua RW dan LMK di Susukan Adu Jago Bikin Nasi Goreng

Rabu, 19 Agustus 2026 860

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 2169

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks