Pengelola Terminal Pulogebang Perketat Pemeriksaan Penumpang

Senin, 25 Mei 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2473

601 Pemudik Berangkat Melalui Terminal Terpadu Pulogebang

(Foto: Nurito)

Unit Pengelola (UP) Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur terus memperketat pemeriksaan calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang sebanyak 601 penumpang menggunakan 71 bus AKAP,

Kepala UP Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, seluruh calon penumpang diperiksa persyaratan administrasi mulai dari surat kesehatan atau bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari instansi yang bersangkutan dan persyaratan lain. Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka calon penumpang tidak akan diizinkan berangkat menggunakan jasa layanan bus AKAP.

"Sejak Sabtu (9/5) lalu hingga Sabtu (23/5), jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang sebanyak 601 penumpang menggunakan 71 bus AKAP," ujar Bernad, Senin (25/5).

Menurutnya,selain ada yang bisa mudik dengan memenuhi semua perysratan, banyak juga calon penumpang yang terpaksa tidak diizinkan mudik lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan yakni sebanyak 149 orang.

"Bahkan mulai hari ini calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari PTSP. Atau dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id," lanjut Bernad.

Disebutkan, SIKM ini diperuntukan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan yakni kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM seperti seluruh kantor/instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanggulangan COVID-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar, utilitas publik/industri yang ditetapakn sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Adapun persyaratan untuk permohonan SIKM ini adalah, surat pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM) berulang, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

BERITA TERKAIT
Pengelola Terminal Pulogebang Pastikan Refund Tiket Tuntas

Pengelola Terminal Pulogebang Pastikan Refund Tiket Tuntas

Senin, 27 April 2020 2475

KSBB, Baznas Bazis Jaktim Distribusikan 865 Paket Sembako

Program KSBB Bagikan 865 Paket Kebutuhan Pokok di Jaktim

Senin, 18 Mei 2020 1654

BERITA POPULER
IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 6295

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1561

Pramono Raperda Kawasan

Pramono Dorong Target Net Zero Emission

Jumat, 22 Mei 2026 871

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 1917

IMG 20260518 WA0123

Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

Senin, 18 Mei 2026 1793

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks